Tak Terbantahkan! Di Sidang MK, Said Didu: Dewan Pengawas Termasuk Pejabat BUMN!

Kamis, 20 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, juga menjadi salah satu bintang pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019.

Tak ada satu pun pihak KPU atau paslon Jokowi - Ma'ruf yang mampu membantah Said Didu yang secara sangat gamblang mengungkapkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.

Namun, Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum LHKPN," jelas Said Didu.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Said Didu sebagai saksi untuk membantah klaim Tim Kuasa Joko Widodo-Ma''ruf Amin yang menyatakan Ma''ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN karena posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah.

Namun faktanya  penjelasan-penjelasan maut Said Didu tersebut tak ada satupun pihak terkait di Sidang MK yang berani apalagi mampu membantah.

Jadi jelas anak perusahaan BUMN adalah BUMN juga, sebagaimana logika dasar kita menyatakan anak sapi adalah sapi.

Kembali ke sidang MK, Said bercerita bahwa sekitar 2005 dia menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN.

Akhirnya, peserta rapat menyepakati komisaris, direksi, dan dewan pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi, dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.

Menurut Said, sejak 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.

Dari pernyataan Said itu jelas bisa disimpulkan Ma'ruf Amin juga diwajibkan menyerahkan LHKPN ke KPK dan hampir bisa dipastikan sebagai pejabat BUMN yang tertib aturan maka Ma'ruf telah melakukannya.

Selain itu, Said mengungkapkan pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019.

Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN, yakni Andi Arief dan Raden Pardede, memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses.

"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bambang mengungkapkan adanya cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden. Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.

Bambang mengungkapkan, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Foto: Said Didu di Sidang MK

Sumber: Kompas.com, Republika.co.id