Tegas! Sidang Perdana, Tim Hukum Prabowo - Sandi Minta MK Diskualifikasi Jokowi!

Jum'at, 14 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin. Alasannya, terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

"Pemohon mendalilkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa biasa saja, tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan gugatan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang," sambung Denny.

Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.

Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).

Foto: Denny Indrayana membaca gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK

Sumber: detik.com

Posting Komentar untuk "Tegas! Sidang Perdana, Tim Hukum Prabowo - Sandi Minta MK Diskualifikasi Jokowi! "