Tepis Hoax, Mendagri Tjahjo Kumolo: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan SKT Ormas!
Sabtu, 22 Juni 2019
Faktakini.net, Jakarta - Kalangan pembenci Front Pembela Islam (FPI) yang banyak diantaranya adalah para germo, pelacur, penjudi, pemabuk dan sejenisnya, gencar menebar hoax bahwa FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tjahjo Kumolo menyatakan surat itu diajukan, kemarin, Jum'at (21/6).
"Setahu saya dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri. Kemarin (Jumat)," kata Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6).
Kendati sudah menerima, Tjahjo menjelaskan belum melihat langsung surat itu. Pihaknya akan memproses terlebih dahulu surat permohonan ormas yang gencar melakukan amar ma'ruf nahi munkar dan sangat aktif membantu para korban bencana alam itu.
"Iya kemarin (diajukan) tapi belum kita lihat," singkat Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro juga sudah mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat SKT Ormas. Diketahui SKT FPI sebagai ormas sudah habis per 20 Juni 2019.
Perpanjangan SKT yang dilakukan oleh FPI ini membuktikan bahwa mereka adalah Ormas yang taat aturan dan tertib administrasi. Karena FPI sejak lama sudah mengurus dan memiliki SKT dan secara rutin selalu memperpanjangnya. Padahal banyak Ormas lain yang tidak memiliki SKT.
FPI adalah Ormas Islam yang sejak lama gencar memberantas perjudian, pelacuran, narkoba, aliran sesat dan berbagai kemaksiatan serta hal yang melanggar hukum lainnya.
Karena itu kalangan germo, pelacur, penjudi, pemabok, pengikut Ahmadiyah, Aliran Sesat dan sejenisnya sangat membenci FPI dan ngebet ingin FPI segera bubar, sampai muncul Petisi Online "Bubarkan FPI" yang disinyalir pembuatnya dari kalangan pembenci FPI.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak awal mendirikan FPI pada tahun 1998 memerintahkan seluruh anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak menerimanya.
Tetapi Habib Rizieq tegas menolak untuk menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa.
Jadi FPI berbeda dengan banyak Ormas yang rutin menerima Dana Hibah dari Pemerintah sehingga sudah bisa ditebak akan selalu mengiyakan apapun perintah penguasa.
Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, alhamdulillah.
Dan walaupun selama ini berbagai kiprah positif dan kegiatan mulia FPI selalu berusaha ditutup-tutupi oleh media-media besar, namun akhirnya tercium juga oleh kalangan internasional dan mereka pun memberikan apresiasi khusus kepada FPI.
Komite Pembebasan al-Aqsho KPA - FPI yang merupakan sayap juang Front Pembela Islam (FPI) baru saja diberi penghargaan oleh Kementrian Agama Palestina, atas jasanya yang terus memperjuangkan kemerdekaan palestina dari berbagai Aspek.
Selain itu media-media ternama internasional seperti The Washington Post dari Amerika Serikat, Associated Press, Christian Science dan lain-lain dalam pemberitaannya tanggal 11 Juni 2019 mengagumi kiprah sosial kemanusiaan FPI dan memberitakan FPI sebagai Ormas yang paling cepat datang membantu saat bencana melanda Indonesia.
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber: cnnindonesia.com