Terkait Aksi 26 Juni, MK: Silahkan Karena Itu Hak Demokrasi, Yang Penting Tertib Dan Tak Ganggu Sidang
Senin, 24 Juni 2019
Faktakini.net, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan pihaknya tak mempersoalkan rencana demo mengawal sidang putusan gugatan Pilpres. Tapi MK meminta agar demonstrasi digelar tertib.
"Silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan ketentuan, kan memang tidak bisa dilarang. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (24/6/2019).
Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF berencana mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus halalbihalal di sekitar gedung MK pada 25-28 Juni. Soal rencana ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau tidak perlu ada aksi di depan gedung MK.
Putusan MK akan dibacakan dalam sidang pada Jumat (28/6). Hakim konstitusi kini menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Foto: Hakim MK
Sumber: detik.com
Faktakini.net, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan pihaknya tak mempersoalkan rencana demo mengawal sidang putusan gugatan Pilpres. Tapi MK meminta agar demonstrasi digelar tertib.
"Silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan ketentuan, kan memang tidak bisa dilarang. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (24/6/2019).
Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF berencana mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus halalbihalal di sekitar gedung MK pada 25-28 Juni. Soal rencana ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau tidak perlu ada aksi di depan gedung MK.
Putusan MK akan dibacakan dalam sidang pada Jumat (28/6). Hakim konstitusi kini menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Foto: Hakim MK
Sumber: detik.com