Tim Hukum Prabowo - Sandi Minta Perlindungan Saksi Dan Ahli Pada MK


Jum'at, 14 Juni 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membenarkan telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di MK. Permohonan itu diajukan karena BW khawatir adanya intervensi dari pejawat.

"Tentu kami minta, karena yang dihadapi adalah pejawat dan dalam pejawat itu ada merangkap pada dirinya calon presiden maka dia punya potensi menggunakan seluruh sumber dayanya," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6).

Bambang mengatakan hal tersebut setelah sidang pendahuluan dinyatakan untuk dihentikan sementara untuk salat Jumat dan makan siang. Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa proses pemeriksaan di MK mungkin tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan.

"Ada potensi seperti itu, maka kami meminta kepada MK agar memperhatikan apa yang disebut dengan perlindungan saksi," ujar Bambang.

Terkait proses sidang yang baru saja bergulir, BW menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti - bukti matang untuk menggugat hasil pemilu presiden yang menyatakan Joko Widodo - Ma'ruf Amin unggul. Tim hukum Prabowo - Sandi masih mempertahankan poin poin seperti jabatan Ma'ruf Amin di Bank, sumbangan kampanye janggal dan tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. BW juga menyoroti poin dugaan penggelembungan suara via IT.

"Itu untuk menegaskan mengapa pemilu itu jadi yang terburuk karena salah satunya menggunakan IT sebagai instrumen kecurangan," kata Bambang mengaskan.

Sidang awal sengketa hasil Pilpres digelar di MK, Jumat (14/6). Agenda sidang adalah pembacaan permohonan. Sidang diskors sekira pukul 11.30 WIB untuk jeda Sholat Jumat dan dibuka kembali sekira pukul 13.00 WIB.

Foto: Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Sumber: Republika.co.id