Beredar Isu Kepulangan Habib Rizieq Dibarter Pembubaran FPI, Sekum FPI: Hoax!
Rabu, 24 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam secara tegas membantah kabar adanya persyaratan yang diajukan pihak pemerintah untuk kepulangan Rizieq Shibab ke Tanah Air.
Informasi liar tersebut menyebutkan kepulangan Habib Rizieq diberi kelancaran asalkan Imam Besar FPI itu menerima izin organisasi yang sempat dipimpinnya tidak diperpanjang.
“Ada-ada saja informasinya (syarat itu),” kata Sekjen FPI Ustadz Munarman ketika dikonfirmasi VIVAnews.
Ustadz Munarman mengatakan, komunikasinya dengan Habib Rizieq terakhir tidak membicarakan syarat tersebut. Meski demikian, ia juga tak menjelaskan, hal-hal apa saja yang dibicarakannya dengan Habib Rizieq saat di Arab Saudi. “(Komunikasi) biasa, lancar,” kata Munarman.
Hal yang sama juga dikatakan, Sugito Atmo Prawiro, yang selama ini dikenal sebagai pengacara pribadi Habib Rizieq. Ia mengaku, belum mendapat kabar kepulangan Habib Rizieq dengan embel-embel izin FPI. “Saya belum ada kabar,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, isu kepulangan Habib Rizieq sempat mengemuka belakangan ini pascapilpres berakhir 17 April lalu.
Kepulangan Habib Rizieq diminta menjadi syarat rekonsiliasi setelah Jokowi dan Prabowo Subianto sepakat sama-sama mengakhiri kontestasi.
Di kesempatan lain, juga diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi FPI yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri juga telah berakhir 20 Juni lalu. FPI sendiri mengungkapkan telah melengkapi berkas perpanjangan izin.
Dan walaupun Ormas di Indonesia tetap dipersilahkan eksis walaupun tidak memiliki SKT, tetapi sebagai Ormas Islam yang tertib administrasi dan organisasi FPI telah lama memiliki SKT dan selalu memperpanjangnya, hanya saja di tahun 2019 ini ada keanehan karena masih juga tidak disetujui oleh Kemendagri, padahal FPI telah menyerahkan berkas-berkas yang diminta.
Pemerintah mengajukan 20 poin jenis persyaratan jika ingin memperpanjang SKT.
Syarat itu beberapa diantaranya; surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa.
Syarat lain yang diminta adalah melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART organisasi dan surat pernyataan pengurus.
Belakangan ini isu tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam yang sudah diserahkan oleh FPI namun belum diterbitkan oleh Kemendagri, menjadi sebuah alat kalangan musuh-musuh Islam untuk menebar hoax bahwa FPI "Ormas tak berijin", "Ormas liar", " Ormas illegal", dan sejenisnya.
Padahal faktanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu di Indonesia, pendaftaran Ormas itu sifatnya sukarela, boleh daftar boleh tidak, itu sesuai putusan MK.
Bedanya adalah apabila sebuah Ormas memiliki SKT, maka Ormas tersebut bisa memperoleh dana hibah atau bantuan pemerintah. Sementara FPI sendiri sejak awal berdirinya memang menolak menerima dana hibah atau bantuan apapun dari pemerintah.
Karena hal ini merupakan amanat dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bahwa anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah. Habib Rizieq sering mengungkapkan secara terbuka bahwa FPI sejak awal berdirinya tidak pernah menerima dana hibah dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak menerimanya.
Tetapi Habib Rizieq tegas menolak untuk menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa. Jadi jelas sejak awal berdirinya, FPI tidak pernah menerima dana hibah dan sejenisnya dari pemerintah.
Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, alhamdulillah.
FPI berbeda dengan ormas-ormas lainnya yang tiap tahun menerima kucuran dana pemerintah, sehingga banyak diantaranya membeo dan selalu mengiyakan perkataan penguasa.
Foto: Ustadz Munarman dan Habib Rizieq Shihab
Sumber: viva.co.id