Beredar Isu Perpanjangan SKT FPI Telah Ditolak, Kemendagri: Itu Hoax!
Rabu, 10 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro sudah mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat perpanjangan SKT Ormas. Diketahui SKT FPI sebagai ormas sudah habis per 20 Juni 2019.
Perpanjangan SKT yang dilakukan oleh FPI ini membuktikan bahwa mereka adalah Ormas yang taat aturan dan tertib administrasi. Karena FPI sejak lama sudah mengurus dan memiliki SKT dan secara rutin selalu memperpanjangnya. Padahal banyak Ormas lain yang tidak memiliki SKT.
Namun di media sosial kalangan pembenci FPI menyebarkan isu dan hoax bahwa SKT FPI telah ditolak oleh Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun kemudian menegaskan bahwa kabar "Kemendagri menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI)" itu adalah hoax.
Kabar ini beredar luas di media sosial, di mana salah satu highlight dalam kabar tersebut adalah 'Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI'. Isu ini menjadi viral di YouTube hingga Twitter.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, YouTube, maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI, itu tidak benar alias hoax, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
Beberapa waktu lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut FPI belum melengkapi syarat terkait perpanjangan izin ormas. Baru 10 dari 20 persyaratan yang sudah dipenuhi.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kemendagri.
Sebagaimana diketahui, FPI adalah Ormas Islam yang sejak lama gencar memberantas perjudian, pelacuran, narkoba, aliran sesat dan berbagai kemaksiatan serta hal yang melanggar hukum lainnya.
Karena itu kalangan germo, pelacur, penjudi, pemabok, pengikut Ahmadiyah, Aliran Sesat dan sejenisnya sangat membenci FPI dan ngebet ingin FPI segera bubar, sampai muncul Petisi Online "Bubarkan FPI" yang disinyalir pembuatnya dari kalangan pembenci FPI.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak awal mendirikan FPI pada tahun 1998 memerintahkan seluruh anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak menerimanya.
Tetapi Habib Rizieq tegas menolak untuk menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa.
Jadi FPI berbeda dengan banyak Ormas yang rutin menerima Dana Hibah dari Pemerintah sehingga sudah bisa ditebak akan selalu mengiyakan apapun perintah penguasa.
Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, alhamdulillah.
Dan walaupun selama ini berbagai kiprah positif dan kegiatan mulia FPI selalu berusaha ditutup-tutupi oleh media-media besar, namun akhirnya tercium juga oleh kalangan internasional dan mereka pun memberikan apresiasi khusus kepada FPI.
Komite Pembebasan al-Aqsho KPA - FPI yang merupakan sayap juang Front Pembela Islam (FPI) baru saja diberi penghargaan oleh Kementrian Agama Palestina, atas jasanya yang terus memperjuangkan kemerdekaan palestina dari berbagai Aspek.
Selain itu media-media ternama internasional seperti The Washington Post dari Amerika Serikat, Associated Press, Christian Science dan lain-lain dalam pemberitaannya tanggal 11 Juni 2019 mengagumi kiprah sosial kemanusiaan FPI dan memberitakan FPI sebagai Ormas yang paling cepat datang membantu saat bencana melanda Indonesia.
Foto: Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar
Sumber: detik.com