Bripka Rahmat Effendi Tewas Ditembak Di Polsek Cimanggis, Brigadir RT Terancam Hukuman Mati
Jumat, 26 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain, menegaskan pihaknya bakal melakukan proses hukum secara tegas terhadap Brigadir RT, yang jadi terduga insiden penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat Effendi di Polsek Cimanggis.
Hal itu diungkapkan Zulkarnain saat melayat ke rumah duka di Permata Tapos Residence, Depok, Jawa Barat pada Jumat 26 Juli 2019. “Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga, aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," katanya.
Kemudian, pelaku juga akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api tanpa berdinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang. "Itu tidak beretika polisi, diatur perundangan secara hukum."
Sanksi untuk pidana umum, lanjut Zulkarnain, karena menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu pasal 338, dan bila direncanakan (pasal) 340. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.
Ketika ditanya bagaimana kronologi insiden penembakan, Zulkarnain mengaku belum tahu secara detail. Dia datang untuk melayat dan menyampaikan belasungkawa.
"Kebetulan saya adalah atasan dari pelaku penembakan. Saya sebagai anggota polisi menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya oleh karena itu saya datang kemari."
Bripka Rahmat Effendi tewas ditembak di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis malam, 25 Juli 2019. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Menjelang akhir hayatnya, Bripka Rahmat Effendi, anggota Samsat Polda Metro Jaya yang tewas ditembak sesama polisi, ternyata sempat berjasa menghalau tawuran.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji saat ditemui di rumah duka di kawasan Permata Tapos Residence, Depok, Jawa Barat, Jumat, 26 Juli 2019.
Sumardji menjelaskan, sebelum peristiwa penembakan itu terjadi, Bripka Rahmat sedang mengamankan pelaku tawuran dengan barang bukti sebilah celurit ke Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 25 Juli 2019.
"Kemarin itu korban membawa pelaku pengeroyokan rencana mau menyerang kampung tetangga sebelah bawa celurit dibawa ke polsek. Di situ nahas diakhiri hidupnya oleh sesama temannya dari Pol Air," katanya.
Sumardji berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari. "Semuanya jangan terjadi lagi cukup sampai di sini saja sehingga jadi pembelajaran agar anggota Polri lebih sabar, tidak gampang marah emosi dan berpikir jernih. Jangan meluapkan kemarahan yang tidak diinginkan masyarakat," ujarnya.
Rencananya, jasad Bripka Rahmat bakal dimakamkan di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria 41 tahun itu meninggalkan satu orang istri dan dua anak. Sementara itu, pelakunya, Brigadir RT tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Peristiwa penembakan ini bermula saat terduga tersangka, polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT, emosi lantaran Bripka Rahmat Effendi menolak permintaannya dengan nada kasar. Awalnya Bripka Rahmat Effendi mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orang tua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka Rahmat Effendi.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9. Brigadir RT langsung meletuskan tujuh peluru ke tubuh Bripka Rahmat Effendi dan mengenai perut, dada, leher dan paha. Tembakan ini membuat Bripka Rahmat Effendi tewas seketika.
Foto: Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain.
Sumber: viva.co.id