Cerdas! Begini Langkah Anies Kurangi Emisi Untuk Atasi Polusi Di DKI
Jum'at, 5 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah merumuskan kebijakan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Salah satunya mengurangi emisi kendaraan bermotor yang berada di Jakarta.
Tingkat polusi udara Jakarta ini mendapat sorotan setelah aplikasi penyedia peta polusi udara secara daring, AirVisual, menyebut kualitas udara di DKI pada Selasa (25/6) masuk kategori sangat tidak sehat. Hal itu terlihat dari indeks air quality index (AQI) Jakarta sebesar
168 pada pukul 10.00 WIB.
Walaupun ternyata kemudian ith hanya sampel yang diambil dari daerah Gambir yang memang tingkat polisinya diatas kebanyakan wilayah lainnya sehingga tak bisa jadi patokan, namun Anies seperti biasa enggan berpolemik dan lebih memilih bekerja sebaik mungkin, tanpa marah-marah, mencari kambing hitam apalagi ngamuk-ngamuk seperti yang dulu sering dipraktekkan oleh Ahok saat masih jadi Gubernur DKI.
Jakarta ada di posisi kedua setelah Lahore, Pakistan. Kualitas udara di Jakarta dinyatakan 'unhealthy'. Pada pagi harinya, nilai AQI Jakarta juga sempat mencapai angka 216 atau masuk kategori 'very unhealthy'.
AQI sendiri merupakan indeks yang dipakai AirVisual untuk mengukur tingkat polusi udara di sebuah kota. Indeks ini mempertimbangkan 6 polutan utama, yaitu PM 2.5, PM 10, karbon monoksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan ozon di permukaan tanah. Enam polutan utama itu dikalkulasikan menjadi angka AQI. Rentang nilai AQI adalah 0-500. Semakin tinggi nilai AQI, kian tinggi pula tingkat polusi udara.
Pemprov DKI sendiri menyatakan angka dari AirVisual itu tak menjadi acuan utama tapi tetap menjadi peringatan bagi warga. Meski demikian, Anies telah menentukan langkah untuk mengurangi polusi di Ibu Kota.
Salah satu langkah yang bakal ditempuh adalah uji emisi. Anies mengatakan semua kendaraan ataupun benda yang menghasilkan asap kotor akan diganti.
"Bus-bus kita yang hari ini mengeluarkan asap polusi yang luar biasa tinggi sedang dalam proses untuk pergantian di BPBJ dan sudah dalam proses. Nanti harapannya, kendaraan-kendaraan yang merusak kualitas udara kita diganti dengan yang baru dan ini harapannya sebagian sudah bisa dilakukan di tahun 2019," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/7/2019).
Anies pun mewajibkan seluruh bengkel di Jakarta dan SPBU memiliki alat uji emisi. Total hingga saat ini sudah ada 150 bengkel yang memiliki alat uji emisi.
"Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 yang resmi, itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin, seperti menyediakan pompa ban, mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi," ujar Anies.
Semua bengkel yang telah memiliki fasilitas alat uji emisi itu akan diberi izin perpanjangan usaha bengkel tersebut. Anies juga mengatakan mulai tahun depan kendaraan bermotor di Jakarta yang beroperasi itu harus lulus uji emisi tersebut. Jika tidak lolos, akan dikenai sanksi.
"Akan ada uji emisi, dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta maupun dari warga Jakarta, harus lolos uji emisi. Dan bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsentif berupa pajak dan, yang kedua, parkir akan lebih mahal," katanya.
Bukan hanya uji emisi, Anies juga mengatakan saat ini Pemprov dengan PT PLN sedang membicarakan rencana baterai untuk pengganti mesin generator agar tidak menimbulkan asap berlebih.
"Lalu kegiatan-kegiatan event di Jakarta yang selama ini menggunakan generator diesel, yang membuang asap polusi udara tinggi, itu akan diwajibkan menggunakan baterai, dan PLN sudah memiliki baterai itu. Jadi tinggal gunakan PLN," katanya.
"Jadi itu langkah-langkah konkret untuk kita mengurangi polisi udara," imbuh Gubernur santun sarat prestasi itu.
Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan
Sumber: detik.com