Dukung Qanun Poligami, FPI Aceh: Suami Harus Adil Serta Niatnya Untuk Jihad Dan Melindungi Wanita
Ahad, 7 Juli 2019
Faktakini.net, Lhokseumawe - Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari mereka ataup ura-pura tidak tahu tentang sejarah.
Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpuluh-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.
Sesungguhnya poligami sudah ada jauh sebelum kedatangan Islam. Poligami itu sendiri tidak hanya ada dalam masyarakat Arab (Timur Tengah), tetapi juga
terjadi di masyarakat Barat, bahkan di masyarakat Timur Jauh termasuk di Indonesia yang terutama dilakukan oleh raja-raja zaman dulu. Mereka pada umumnya memiliki belasan isteri.
Lihat ayat-ayat Alkitab Perjanjian Lama yang berkaitan dengan poligami. Jelas disitu diceritakan bahwa Nabi Daud dan Nabi Sulaiman memiliki ratusan
isteri.
Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya
berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat.
Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya."
Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya
untuk menahan empat saja.
Terkait saat ini juga: Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga Atur Poligami, kalangan Liberalis dan musuh-musuh Islam berusaha mengambil kesempatan untuk "menghajar" Islam dengan berbagai dalih.
Secara tegas, Front Pembela Islam (FPI) Aceh mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera melahirkan qanun tentang hukum keluarga. FPI mendukung salah satu aturan di qanun itu yaitu soal poligami asalkan suami tetap berlaku adil.
"Kami FPI Aceh mendukung sepenuhnya DPRA untuk segera lahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu. Bahkan, bagusnya bupati minimal tiga, DPR Kab/kota dua, DPR Aceh tiga, Camat dua, KUA dua dan Kades boleh dua. Termasuk yang penghasilan dan harta memadai boleh dua," kata Ketua FPI Aceh, Tengku Muslim At-Tahiry dimintai tanggapan detikcom, Minggu (7/7/2019).
Muslim menyebutkan, bagi mereka yang ingin berpoligami harus terlebih dahulu memenuhi syaratnya. Salah satunya, menurut Muslim adalah syarat Adil karena itu ketentuan Alquran.
"Syarat bisa poligami harus siap untuk berlaku adil lahir batin, dan perlu di ingat oleh lelaki jangan sekali-kali menikahi perempuan karena nafsu semata, tapi niatlah nikah untuk melindungi wanita, niatlah nikah untuk jihad," sebut Muslim.
Menurut Muslim, poligami juga bertujuan supaya tanah Aceh penuh dengan orang Aceh itu sendiri. Kasihan tanah Aceh masih banyak yang kosong dan juga sayang kalau orang Aceh selalu kalah karena masyarakatnya sedikit.
"Maka jika qanun itu lahir. Insya Allah akan lahir anak Aceh tiap tahunnya tiga kali lipat. Tiap tahun bertambah minimal 500 ribu jiwa dan untuk 15 tahun ke depan Insya Allah ada minimal 20 juta jiwa," tambah Tgk Muslim.
Muslim melihat, selama ini warga Aceh tidak bertambah dan malahan semakin berkurang. Sejak tahun 1999, warga Aceh ditaksir 4 juta orang hingga sampai sekarang. Bahkan, malah berkurang karena musibah Tsunami, meninggal semasa konflik, meninggal akibat narkoba dan lainnya.
"Kita harapkan semua umat Islam agar tidak ada yang menolak syariat Allah, karena poligami bahagian dari syariat, maka menolak poligami adalah sama dengan mnolak syariat Allah. Qanun poligami penting agar poligami dilakukan oleh orang yang mampu dan cukup syarat bukan untuk semua orang," ujar Muslim.
Foto: Tengku Muslim At-Tahiry
Sumber: detik.com