Habib Bahar: Apapun Putusan Majelis Hakim, Saya Tidak Akan Kapok Dalam Melawan Ketidakadilan!
Selasa, 9 Juli 2019
Faktakini.net, Bandung - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa apapun vonis Hakim pada Sidang Putusan kasus yang menimpa Habib Bahar, hari ini Selasa (9/7/2019), Da'i muda idola umat itu tetap akan berjuang melawan kedzaliman.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, dan saat ini sidang sedang berlangsung.
Sejak pagi ribuan umat Islam sudah mengalir berdatangan untuk menuju lokasi sidang, dan menunjukkan dukungan pada Habib muda idola umat itu.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar memastikan bahwa kondisi fisik maupun rohani Habib Bahar dalam kondisi baik, karena koordinasi dengan tim penasehat hukum berlangsung dengan baik selama proses peradilan.
“Kondisinya sehat, saya hampir setiap hari ada komunikasi dengan beliau,” katanya.
Aziz menerangkan, kondisi Habib Bahar yang tidak terlalu mempermasalahkan sidang putusan. Bahkan, Habib Bahar tidak menpermasalahkan materi tuntutan pekan lalu.
“Habib Bahar santai banget, bercanda-canda saja tanggapi tuntutan itu, karena pada dasarnya dari awal beliau siap lahir batin dengan perkara ini dan konsekuensinya,” katanya.
Aziz mengungkapkan, "Habib Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim tetap habib Bahar akan TIDAK KAPOK dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan... Tetap dimanapun ia ditahan, diasingkan dan berapa lama pun dikurung tidak akan merubahnya."
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua Habib palsu, Habib Bahar bin Smith atas penganiaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki.
Habib dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.
“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, jalan Seram Kota Bandung.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.
Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur - unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat. “Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya.
Foto: Habib Bahar bin Smith diapit para pengacaranya, Ustadz Novel Bamukmin (kiri) dan Ustadz Aziz Yanuar (kanan) di lokasi sidang putusan di PN Bandung, hari ini Selasa (9/7/2019)