Habib Bahar Divonis 3 Tahun, Pengacara: Hakim Luar Biasa Dan Berani


Selasa, 9 Juli 2019

Faktakini.net, Bandung - Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara akibat kasus tuduhan menganiaya dua orang (yang diduga adalah Habib palsu). Tim kuasa hukum Habb Bahar mengapresiasi putusan hakim.

"Dalam pleidoi kita sampaikan kita minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan Tuankotta, pengacara Habib Bahar, seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

"Kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan menambahkan.

Meski mengapresiasi putusan hakim, Ichwan belum mengambil sikap hukum lanjutan atas putusan itu. Pihaknya mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan terkait putusan tersebut.

"Kita masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah Insya Allah kita ambil sikap," ujar Ichwan.

Apresiasi serupa diungkapkan pengacara Habib Bahar yang lain, Azis Yanuar. Dia menyatakan putusan hakim sudah sesuai dengan harapan tim kuasa hukum.

"Hakim sudah objektif, proporsional dan sesuai sama harapan. Kita memperhatikan fakta-fakta persidangan dan ya kita bersyukur alhamdulillah," katanya.

Azis menyatakan pihaknya sudah mendengar sikap Bahar usai divonis. Menurut Azis, Habib Bahar mengaku tak akan gentar serta tetap menyuarakan keadilan dan kebenaran.

"Beliau tidak akan gentar dan tetap menyuarakan kebenaran, menyuarakan keadilan terhadap penguasa sebagaimana yang diyakini oleh beliau ini terdapat unsur-unsur selain unsur hukum," kata Azis.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Foto: Ichwan Tuankotta

Sumber: detik.com