Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Sesuai Dengan Prediksi Dan Harapan minimal kami
Selasa, 9 Juli 2019
Faktakini.net, Bandung - Pada sidang putusan hari ini, Selasa (9/7/2019) yang baru saja selesai, Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan terdakwa Habib Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang (yang diduga kuat Habib palsu).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.
Majelis hakim menegaskan bahwa Habib Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Habib Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Bahar diadili di pengadilan atas tuduhan menganiaya dua orang Habib palsu yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki, di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Menanggapi vonis tersebut, Aziz Yanuar Kuasa Hukum Habib Bahar menyatakan hal itu sudah sesuai prediksi dan harapan minimal team pengacara.
"Vonis 3 tahun sangat sesuai dengan prediksi kami dan harapan minimal kami... Alhamdulillah... Mengingat banyak pasal yang dituduhkan kepada beliau serta banyak bukti bukti yang menguatkan atas pasal dimaksud...", ujar Aziz Yanuar.
"Alhamdulillah hakim masih melihat banyak fakta fakta di persidangan sehingga vonis sebagaimana yang diharapkan dan diprediksi mempertimbangkan tingginya tuntutan dari jaksa... Habib bahar juga turut bersyukur atas hal dimaksud..."
"Menanggapi vonis dimaksud, tim pengacara menyampaikan secara resmi pikir pikir atas vonis dimaksud untuk kepentingan strategi persidangan", ujarnya.
Sebelum pembacaan vonis, sejak pagi ribuan umat Islam sudah mengalir berdatangan untuk menuju lokasi sidang, dan menunjukkan dukungan pada Habib muda idola umat itu.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar sebelum pembacaan vonis memastikan bahwa kondisi fisik maupun rohani Habib Bahar dalam kondisi baik, karena koordinasi dengan tim penasehat hukum berlangsung dengan baik selama proses peradilan.
“Kondisinya sehat, saya hampir setiap hari ada komunikasi dengan beliau,” katanya.
Aziz menerangkan, kondisi Habib Bahar yang tidak terlalu mempermasalahkan sidang putusan. Bahkan, Habib Bahar tidak menpermasalahkan materi tuntutan pekan lalu.
“Habib Bahar santai banget, bercanda-canda saja tanggapi tuntutan itu, karena pada dasarnya dari awal beliau siap lahir batin dengan perkara ini dan konsekuensinya,” katanya.
Aziz mengungkapkan, "Habib Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim tetap habib Bahar akan TIDAK KAPOK dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan... Tetap dimanapun ia ditahan, diasingkan dan berapa lama pun dikurung tidak akan merubahnya."
Foto: Habib Bahar bin Smith bersama team kuasa hukumnya di PN Bandung, Selasa (9/7/2019)