Hazairin Pohan: Pengaduan Kecurangan Pilpres Melalui Tribunal Internasional?

Rabu, 3 Juli 2019

Faktakini.net

*PENGADUAN KECURANGAN PILPRES MELALUI TRIBUNAL INTERNASIONAL?*

MAY 11, 2019

Hazairin Pohan
Mantan Dubes RI untuk Polandia, 2006-2010
Sumber: https://www.kawal-demokrasi.com/pengaduan-kecurangan-pilpres-melalui-tribunal-internasional/

Saya ingin katakan, sekiranya ada mekanisme pengadilan kasus-kasus nasional pemilu, salah satunya adalah melalui tribunal dalam mekanisme ICCPR mungkin tepat.

PEMILU tahun 2019 adalah pengalaman terburuk Indonesia dalam menyelenggarakan pesta demokrasi berbentuk pilihan raya. Bahkan, menurut banyak pengamat pemilu sekarang ini lebih buruk daripada pemilu di zaman Orde Baru yang dituduh sebagai pemerintahan otoriter sekalipun.

Kenapa?  Karena kali ini pemilu ditandai dengan banyaknya aduan kecurangan dari berbagai tingkat proses: pendaftaran, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan.  Menjelang pengumuman terdapat kekhawatiran apabila ketidak puasan ini tidak direspon, maka negeri ini berpotensi konflik internal.  Wafatnya ratusan petugas KPPS membuat wajah pemilu kita sekarang semakin menakutkan dan membuat concern masyarakat internasional.

Yang paling parah adalah pemimpin di negeri ini belum menunjukkan cara dan arah untuk menurunkan suhu ketegangan politik: baik dalam memastikan kejujuran dan kebenaran penjumlahan angka dalam penghitungan maupun menyikapi lebih dari 500 anggota KPPS yang meninggal dunia.

Maraknya kecurangan dalam pemilu 2019 sedemikian parah dan dianggap telah memenuhi unsur terstruktur, sistemik, masif, dan brutal yang dianggap telah merugikan Paslon 02 Prabowo-Sandi.

Kecurangan selalu mewarnai pemilu, baik dilakukan oleh kandidat anggota legislatif dan terutama menyangkut pemilihan presiden.  Itu terjadi di berbagai negeri di dunia.  Namun, apa yang kita hadapi sekarang ini tergolong paling parah.  Pemilu diwarnai dengan manipulasi atau kecurangan yang menjadi gangguan ilegal terhadap proses pemilihan, baik dengan meningkatkan bagian suara dari kandidat yang disukai, menekan bagian suara dari kandidat yang bersaing, atau keduanya.

Situasi di tanah air begitu intens.  Daripada rakyat melampiaskan kekecewaan dengan aksi demonstrasi yang masif –kian memuncak menjelang pengumuman tanggal 22 Mei—mungkin  alternatif penyelesaian hukum menjadi pilihan.  Jika lembaga pemilu itu sendiri maupun lembaga peradilan tidak diyakini akan merespon soal-soal politik dan demokrasi ini secara tepat dan bijaksana maka potensi rusuh akan semakin meningkat.

Pada saat ketidakpercayaan satu sama lain memuncak, muncul pemikiran untuk melibatkan peradilan internasional guna mengadukan (1) pemerintah, (2) organ pemilu KPU dan Bawaslu yang tidak saja gagal menjalankan tugas tetapi juga dituduh partisan, juga bersikap partisan dan berpihak menguntungkan pasangan 01 Jokowi – Makruf.

Saya ingin katakan, sekiranya ada mekanisme pengadilan kasus-kasus nasional pemilu, salah satunya adalah melalui tribunal dalam mekanisme ICCPR mungkin tepat. Sebagai catatan, tribunal ICCPR mengadili banyak kasus antara warganegara dalam suatu negara, namun berdasarkan pengetahuan saya belum pernah terjadi pengaduan kasus antara warganegara atau parpol berhadapan dengan tergugat negara.  Justru negara lah yang seyogianya memelihara imparsialitas –sebagai negara pihak dalam ICCPR—menjadi penjamin dalam memulihkan hak-hak yang dirugikan (remedies).  Penggunaan mekanisme ICCPR berdasar hukum nasional dan internasional, karena Indonesia telah meratifikasi ICCPR berdasarkan UU No. 12/2005.

ICCPR itu sendiri menjadi salah satu buah dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 guna penguatan hak-hak warganegara untuk menghormati dan memulihkannya, maka lahirnya kovenan ICCPR, beserta kedua Protokol Opsionalnya tahun 1976.

Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 dengan UU No. 12 2005, namun RI tidak menandatangani kedua Protokolnya. Protokol pertama menjelaskan tentang kewenangan dan bentuk mekanisme pengawasan atas penerapan ICCPR di Negara Pihak serta prosedur pengaduan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada Komite HAM.  Protokol kedua mengenai penghapusan hukuman mati.

Kovenan menjabarkan rinci pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati dan menjadi tanggung jawab pemenuhannya oleh negara.

Cakupan Kovenan adalah hak-hak hidup, bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, bebas dari perbudakan dan kerja paksa, kebebasan dan keamanan pribadi, kebebasan bergerak dan berpindah, pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama, bebas berpendapat dan berekspresi, berkumpul dan berserikat, dan turut serta dalam pemerintahan.

Kasus-kasus pengaduan tentang pemilu ke  ICCPR itu termasuk dalam ruang-lingkup mandat ICCPR, yaitu “turut serta dalam pemerintahan”.  ICCPR telah banyak mengadili dan mengeluarkan keputusan untuk pemulihan hak-hak calon legislatif karena kecurangan, penipuan maupun politik uang.  Keputusan tribunal ICCPR ini pada galibnya adalah rekomendasi kepada pemerintah negara untuk melakukan ‘remedies’, pemulihan hak-hak individu tadi dalam pemilihan umum.

Tiga Pintu Masuk

Jika Prabowo – Sandi mengadukan kasus yang merugikan mereka ke ICCPR, ada 3 pintu masuk untuk pengaduan tersebut.

Pertama, atas tuduhan otoritas pemilu dan pemerintah melakukan pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif yang merugikan Paslon 02 calon legislatif dan partai-partai pendukungnya. Bukti ketidakbenaran daftar Pemilu, penghilangan hak warganegara, ancaman dan penekanan terhadap warga pemilih, politik uang dan sebagainya bisa menjadi bukti yang bisa diajukan ke ICCPR. Kasus-kasus pencoblosan kertas suara secara tidak sah seperti kejadian di Selangor, Malaysia dengan puluhan bahkan lebih seratus ribu surat suara telah tercoblos yang melibatkan Dubes RI di Malaysia dan berbagai kasus yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dapat menjadi bukti valid gugatan Paslon 02.

Paslon 02 memiliki banyak bukti-bukti dalam kasus ini.  Bukti-bukti yang ada cukup menjadi alasan untuk mengadukan ketidakjujuran dan kebenaran pelaksanaan tugas otoritas maupun pemerintah.

Pintu kedua adalah pada saat setelah KPU mengeluarkan pengumuman seperti dikhawatirkan berbau partisan, untuk membantu kemenangan Paslon 01.  Dalam proses penghitungan –baik dalam konteks Situng KPU maupun penghitungan manual bertingkat—terdapat bukti-bukti kuat sikap partisan KPU dan kurang ditindaklanjuti oleh Bawaslu yang nyata-nyata merugikan Paslon 02.  Pengumuman kemenangan Paslon 01 dianggap mencederai proses demokrasi dan gagal untuk mencerminkan keadilan dan kebenaran.  Dalam hal ini Team Prabowo telah menyampaikan 73 ribu kasus yang berkaitan dengan penghilangan hak, penipuan dokumen, penipuan dalam menghitung dan sebagainya.

Jika pintu pertama perlu dilakukan sekarang juga, maka pintu kedua ini dilakukan setelah pengumuman pemenang pilpres.  Paslon 02 harus mulai mempersiapkan diri untuk pengajuan ketidakpuasan dengan bukti-bukti kecurangan otoritas pemilu bahkan pelanggaran oleh pemerintah negara.

Pintu ketiga untuk pengajuan kasus ini ke ICCPR diajukan setelah gugatan Paslon 02 membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai otoritas pemutus sekiranya Paslon 02 merasa dirugikan dengan keputusan KPU yang memenangkan Paslon 01 secara tidak sah. Namun, Paslon 02 tampaknya sangat khawatir terhadap imparsialitas dan kemampuan MK dalam menghasilkan keputusan bersendi keadilan dan kebenaran. Pada saat MK mengeluarkan keputusan yang menguntungkan Paslon 01.  Pada saat itu pula Paslon bisa mengadukan ketidakadilan ini kepada ICCPR.

Saya katakan, secara teoritis pengaduan Paslon 02 bisa saja dapat dilakukan pada ketiga pintu, baik serentak maupun bertahap. Paslon 02 dapat menggunakan pintu pertama sekarang juga. Kecurangan dan kesembronoan penyelenggaraan pemilu, sebagai contoh kasus di Malaysia, Papua, Bali sudah cukup menjadi bukti adanya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif.

Sekarang Waktnya

Sebelum menyampaikan pengaduan kepada ICCPR untuk memperoleh keadilan, Paslon 02 perlu mencermati hal-hal sebagai berikut di bawah ini.

Pertama, berdasarkan observasi saya pada kasus-kasus berkaitan election frauds yang diputuskan dalam mekanisme ICCPR belum pernah ada kasus di mana negara atau otoritas menjadi pihak yang diadukan.  Selama ini kasus-kasus yang diadili adalah di antara para calon di mana salah satunya merasa dirugikan karena kecurangan tidak terpilih atau pihak lawan melakukan politik uang. 

Masalahnya, sekiranya tribunal ICCPR menerima gugatan Paslon 02 dan meminta otoritas pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali keputusan yang salah dan memulihkan hak-hak yang benar, apakah pemerintah R.I. mau dan mampu menegakkan keputusan mahkamah ICCPR ini? Memang adalah kewajiban negara melalui tindakan pemerintah untuk melakukan remedies sedangkan terhukum.  Ketika otoritas pemilu dan pemerintah dikalahkan oleh ICCPR maukah tergugat melaksanakan remedies itu?

Kedua, untuk memulai proceeding ICCPR, Paslon 02 perlu mempersiapkan tim hukum untuk membantu dalam mempersiapkan gugatan. Dengan bantuan lawyer Paslon 02 dapat menyampaikan sendiri atau bersama-sama partai pendukung atas proses pemilu yang dilakukan penuh kecurangan, dengan melampirkan bukti-bukti kepada ICCPR.

Selanjutnya ICCPR menunjuk hakim-hakim untuk mengadili perkara ini.  Majelis yang ditunjuk melakukan proses pengumpulan bukti-bukti sah terverifikasi sesuai dengan pengaduan yang diajukan, apakah berkarakter pertama yaitu pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif proses pemilu dimulai dari pendaftaran, penggunaan hak pilih dan penghitungan.  Paslon 02 harus menyiapkan bukti-bukti sahihnya.  Pada tahap sekarang ini Paslon 02 masih menggunakan ‘pintu pertama’.

Bukti-bukti yang dikumpulkan untuk gugatan melalui ‘pintu pertama’ ini juga dapat digunakan apabila Paslon 02 memutuskan mengadukan perkara ini kepada ICCPR pada jenis kedua, yaitu ketika KPU telah mengeluarkan keputusannya memenangkan Paslon 01.  Demikian pula, bukti-bukti dapat digunakan ketika MK mengeluarkan keputusan mengukuhkan keputusan KPU –seperti yang dikhawatirkan oleh Paslon 02—memenangkan Paslon 01. Karena itu bukti-bukti kejahatan pemilu 2019 harus dikumpulkan oleh tim hukumPaslon 02. Saya tahu, ribuan lawyer top yang menyatakan mendukung Paslon 02, namun untuk gugatan hukum domestik.  Jadi, tim layer untuk gugatan melalui peradilan internasional juga perlu dipersiapkan.

Ketiga, kapankah waktu yang tepat untuk mengadukan masalah ini ke ICCPR? Menurut hemat saya semakin cepat semakin baik.  Pengaduan sebelum 22 Mei 2019 –batas akhir pengumuman hasil pemilu—akan memberikan warning kepada KPU dan Pemerintah R.I. bahwa masalah kecurangan pemilu ini sudah berada dalam pengaduan terhadap tribunal internasional. Jangan main-main.

Pada saat pengaduan pada tingkat pertama ini sebenarnya bisa diantisipasi bahwa proses akan berlanjut dengan keputusan KPU dan bahkan ketika pengaduan disampaikan kepada MK.  Pengaduan secara dini ini bermanfaat dalam mempersiapkan diri lebih baik bagi Paslon 02 untuk maju kembali mengadukan masalah sama dengan bukti-bukti yang lebih banyak dan sahih setelah KPU mengeluarkan keputsannya 22 Mei 2019.

Pengaduan kepada MK harus disampaikan oleh Paslon 02 untuk menjadi bukti bahwa mereka telah berikhtiar menggunakan mekanisme nasional (exhaustive) namun prosesnya tidak menjamin kebenaran peradilan maupun keputusannya dianggap tidak menjaga imparsialitas, atau Paslon 02 menemukan bukti-bukti bahwa keputsan KPU maupun MK itu berbau ‘money politics’.

Keempat, bagaimana jika otoritas KPU maupun Pemerintah tidak memberlakukan remedy kepada pihak penggugat yang memenangkan keputusan mahkamah ICCPR, karena berarti sama dengan menampar wajah sendiri?

Keputusan mahkamah ICCPR bersifat rekomendasi dan tidak bisa memaksakan untuk eksekusinya pada pemerintah negara.  Bagaimana jika ICCPR memutuskan bahwa pemenang Pilpres 2019 adalah Prabowo Subianto, apakah ada kewajiban bagai Presiden Jokowi untuk melaksanakan remedy tersebut yang berarti mengakui kemenangan Prabowo serta pada saat bersamaan menghukum dirinya sendiri?

Begini. Meskipun keputusan mahkamah ICCPR tidak memiliki elemen memaksa kepada otoritas negara di dalam negeri pada suatu negara-pihak namun rekomendasi yang dikeluarkan oleh ICCPR memiliki dasar moral dan politis yang sangat besar.

Tidak terbayangkan Indonesia sebagai negara pihak penandatangan Kovenan berani membantah keputusan tribunal.  Pembangkangan terhadap keputusan tribunal ICCPR membuat Indonesia akan ‘dihina’ dan direndahkan oleh masyarakat internasional.  Otoritas negara Republik Indonesia  akan dituduh tidak jujur, anti-demokrasi dan mengangkangi hak-hak sosial dan politis warganegara. Sulit membayangkan dampak dari pembangkangan ini ketika Presiden Indonesia tidak diterima di mana-mana untuk melakukan kunjungan kenegaraan, atau tidak diundang di mana-mana karena tekanan masyarakat internasional atas pelanggaraan terhadap prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh ICCPR in the first place.

Kelima, apakah mengadukan masalah di dalam negeri ini maka Paslon 02 dianggap kurang patriotisme atau mempermalukan Indonesia di tataran global.  Tuduhan-tuduhan ketidakpatriotisme itu justru diarahkan kepada penggunaan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik secara tidak sah dan tidak jujur.

Ketika kita belum mempunyak cara-cara elegan meredakan ketegangan dan potensi kemelut berkepanjangan di tanah air – dan dengan potensi jatuhnya korban jiwa yang menyulut revolusi atau kekuatan ‘people power’—maka jalan peradilan internasional ini adalah upaya pemulihan nama baik Indonesia.  Rakyat Indonesia dan para pemimpin yang sadar akan menjalankan mekanisme keadilan dan merespon secara tepat terhadap pelanggaran norma-norma internasional yang sudah menjadi bagian terpenting di era globalisasi ini.  Keputusan tribunal ICCPR akan menguatkan tingkat kepercayaan internasional kepada kita.

Menyerahkan keputusan kepada tribunal internasional ini jauh lebih baik dan mulia, ketimbang membiarkan eskalasi suhu politik di dalam negeri yang akan semakin panas.  Menjelang 22 Mei 2019, aksi demonstrasi akan memuncak dan jika lepas kontrol akan sangat membahayakan bangsa ini.

Jika keputusan tribunal ICCPR telah keluar dan pemerintah menolak rekomendasi yang dikeluarkannya, maka di dalam negeri pemerintah akan didemonstrasi sampai mau melaksanakan rekomendasi keputusan ICCPR.

Maka itu, KPU maupun Pemerintah RI perlu menghitung ongkosnya sekiranya tribunal ICCPR memutuskan menerima gugatan Paslon 02 yang tentu saja akan disambut oleh Paslon 02 beserta seluruh partai pendukungnya, maupun jutaan relawan yang setiap harinya mendukung secara moral untuk perjuangan keadilan kebenaran proses pemilu 2019. Medan, 11 Mei 2019

*Haz Pohan adalah Kandidat PhD dalam Hukum Internasional, UUM, Malaysia, dan Mantan Dubes RI untuk Polandia, 2006-2010