Hj Fahira Idris Kritisi Pemberian Grasi Oleh Jokowi Untuk WN Kanada Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Anak

Senin, 15 Juli 2019

Faktakini.net

Hajjah Fahira Idris

Publik berhak tahu pertimbangan Presiden memberi grasi kepada Neil Bantleman, Warga Negara Kanada, terpidana kasus pelecehan seksual anak yang divonis 11 tahun oleh MA pada 2016 yang kini bebas.

Karena pemberian grasi ini kontraproduktif terhadap upaya bangsa ini memerangi kekerasan seksual terhadap anak yang kini sudah masuk kategori sebagai kejahatan luar biasa.

Grasi Jokowi Kontraproduktif Terhadap Upaya Perlindungan Anak

Bebasnya Neil Bantleman, Warga Negara Kanada, terpidana kasus pelecehan seksual anak yg divonis 11 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pd 2016 lalu karena diberi grasi oleh Presiden Jokowi dinilai kontraproduktif thdp upaya perlindungan anak. Pemberian grasi ini menggambarkan tidak adanya ketegasan negara yg menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara dg kejahatan narkoba, terorisme & korupsi..!!

Saya mempertanyakan alasan objektif & rasional hingga grasi ini diterbitkan o/ Presiden Jokowi. Bagi saya, Presiden harus menjelaskan kpd publik secara komprehensif kenapa terpidana kasus pelecehan seksual anak berhak mendapat grasi & sekarang bebas..??

Memang ini hak Presiden. Tapi publik berhak tahu pertimbangannya pemberian grasi ini apa. Bagi saya pemberian grasi ini kontraproduktif terhadap upaya bangsa ini memerangi kekerasan seksual thdp anak dg menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa..!!

Pemberian grasi ini, akan menjadi preseden tidak baik krn dikhawatirkan langkah ini (pengajuan grasi) bakal diikuti oleh terpidana-terpidana pelaku kekerasan seksual thdp anak lainnya di Indonesia.

Bagaimana jika ada terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yg lainnya berbondong-bondong mengajukan grasi..?? Saya khawatir muncul persepsi, jika yg 11 tahun saja dapat grasi kenapa yang lain tidak..?? Ini kan preseden tidak baik..!!

Menurut saya, sesuai konstitusi walau pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden, tetapi dalam prosesnya harus memperhatikan pertimbangan MA atau DPR. Oleh karena itu publik berhak tahu pertimbangan seperti apa & kondisi apa yg melandasi seorang terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak yang divonis 11 tahun berhak mendapat grasi dan bebas.

Karena jika pertimbangannya tidak kuat maka sama saja negara menganggap kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan biasa, dan ini mengingkari komitmen kita melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak..!!