Jelas! Ini Dia Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013: Ormas Bebas Mau Daftar Atau Tidak Ke Pemerintah


Ahad, 28 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sekretaris Umum DPP FPI Ustadz Munarman telah mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait belum tuntasnya perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI). Ustadz Munarman mengungkapkan berdasarkan putusan MK itu pendaftaran izin sebuah ormas bersifat sukarela.

Ustadz Munarman mengatakan putusan MK yang dimaksudnya ialah putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013.

Menurutnya, orang yang menggaungkan soal izin ormas adalah orang yang tidak mengerti hukum.

Dilihat dari salinan putusan yang diunggah di situs MK, putusan tersebut berisi soal perkara Pengujian UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945.

Pemohon uji materi (judicial review) tersebut ialah PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Abdul Mu'ti selaku Sekretaris Umum yang menjabat saat itu.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon ialah pengujian pembedaan ormas di lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU 17/2013. Dalam putusannya, MK menyatakan dalil pemohon beralasan menurut hukum.

"Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat karena pembedaan tersebut mengandung pembatasan yang merupakan wujud pengkerdilan makna kebebasan berserikat," demikian bunyi dalam salinan tersebut seperti dikutip detikcom, Minggu (28/7/2019).

Terhadap dalil tersebut, Mahkamah mempertimbangkan penentuan lingkup ormas dalam UU pada lingkup nasional, provinsi, atau daerah dapat membatasi pertumbuhan ormas. Sebab mungkin saja ormas yang awalnya berada di tingkat kabupaten bisa berkembang dengan memiliki lingkup nasional.

Hal sebaliknya juga bisa terjadi yakni ketika ormas berlingkup nasional yang kehilangan organisasi daerahnya. Sehingga ormas tersebut tak dapat lagi disebut ormas lingkup nasional. MK menilai tak ada kepentingan yang terganggu bila ada ormas yang hanya punya kepengurusan di tingkat kabupaten/kota namun memiliki lingkup kegiatan lebih luas.

Selain itu, MK juga menyoroti pembedaan dan pembatasan suatu ormas seperti yayasan dan perkumpulan yang sifatnya tak selalu memiliki kepengurusan dan berjenjang secara nasional. Meski begitu, MK menilai yayasan dan perkumpulan tak dapat dibatasi untuk menggelar kegiatan lingkup nasional.

"Mahkamah menilai, pembedaan lingkup Ormas tersebut dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Dalam putusan tersebut, MK juga meninjau soal terdaftarnya ormas di pemerintah. MK menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional," katanya.

Mahkamah juga menyatakan berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas tidak dapat dilarang berkegiatan. Namun, MK mensyaratkan ormas tak boleh melakukan pelanggaran hukum.

"Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Foto: Laskar FPI

Sumber: detik.com