Jokowi Bicara Pelarangan Ormas, FPI Minta Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 Dibaca


Sabtu 27 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Hingga kini, masih banyak pihak yang belum mengetahui bahwa Organisasi Kemasyarakatan dijamin keberadaannya di Indonesia sesuai Hukum yang berlaku di negeri ini.

Indonesia bukan negara Otoriter seperti Korea Utara yang mengharamkan  keberadaan Ormas apalagi yang berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa.

Di negara Demokrasi seperti Indonesia, warga masyarakat dijamin oleh Undang-Undang dan tidak dikekang kebebasannya untuk berkumpul dan berserikat.

Front Pembela Islam (FPI) menanggapi Presiden Jokowi yang menyebut ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu bisa dilarang jika tak sejalan dengan ideologi bangsa.

FPI pun secara tegas menyebut orang yang bicara pelarangan ormas tak mengerti hukum.

"Itu yang ngomong-ngomong mau melarang dan masih juga bicara perpanjang izin, orang nggak ngerti konstitusi dan nggak ngerti hukum," tegas juru bicara FPI Ustadz Munarman kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Ustadz Munarman mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin secara jelas dalam konstitusi. Ustadz Munarman juga mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendaftaran ormas yang bersifat sukarela.

"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, nggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," ujar Ustadz Munarman.

"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Suruh baca (putusan MK)," sambung dia.

Sebelumnya, Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut 'sepenuhnya mungkin' melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP.

Terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.

"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Soedarmo mengatakan, bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah, di antaranya untuk pembinaan dan hibah.

"Kalau ormas tidak punya SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka nggak punya SKT, mereka nggak bisa dapat pelayanan itu. Itu saja, tidak ada fasilitas dari pemerintah," jelas Soedarmo.

Kalau mau bicara soal Dana Hibah, FPI sungguh bertolak belakang dengan kebanyakan Ormas lainnya yang ada di Indonesia karena FPI sejak awal berdirinya memang menolak menerima dana hibah atau bantuan apapun dari pemerintah.

Hal ini sudah merupakan amanat langsung dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bahwa anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah.

Habib Rizieq sering mengungkapkan secara terbuka bahwa FPI sejak awal berdirinya tidak pernah menerima dana hibah dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak menerimanya.

Tetapi Habib Rizieq tegas menolak untuk menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa. Jadi jelas sejak awal berdirinya, FPI tidak pernah menerima dana hibah dan sejenisnya dari pemerintah.

Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, alhamdulillah.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menghargai kebebasan berserikat dan berkumpul setiap warga negara. Dia mengatakan Kemendagri hanya dalam kapasitas menunggu pengajuan SKT Ormas FPI.

"Apa pun tiap warga negara berhak untuk berhimpun dan berserikat, tapi untuk berhimpun dan berserikat dia harus mengajukan. Bisa Kemenkum HAM, bisa Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa," imbuh Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

Sementara itu Ketua Umum DPP KH Shobri Lubis telah menegaskan SKT FPI terbit atau tidak, hal itu tidak ada bedanya. Karena FPI tetap akan eksis dan membantu masyarakat.

Beliau pun menyatakan bahwa apabila Ormas memiliki SKT, maka mereka bisa menerima Dana Hibah, sementara FPI sejak awal berdirinya memang menolak dan tidak pernah menerima Dana Hibah dari pemerintah. Jadi tidak ada bedanya SKT terbit atau tidak bagi FPI.

Foto: Ustadz Munarman

Sumber: detik.com