Ketum FPI: SKT Terbit Atau Tidak, Tak Ada Bedanya, FPI Tetap Jalan Terus Membantu Masyarakat
Kamis, 18 Juli 2019
Faktakini.met, Jakarta - Tak ada ijin untuk membuat Ormas di Negeri tercinta ini , hanya saja perlu mendaftar di Kementrian Dalam Negeri, setelah itu Kemendagri mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kpd Ormas tersebut.
Lalu apa bedanya Ormas terdaftar dengan Ormas tidak terdaftar di Kemendagri nyaris tidak ada bedanya, SKT terbit atau tidak, Ketua Umum DPP FPI KH Shobri Lubis menegaskan FPIBtetap jalan terus, tetap berdakwah, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, tetap membantu di berbagai lokasi bencana dan sebagainya, silahkan saksikan
Langsung saja videonya >>>
https://youtu.be/kyXZBljAbaM bantu share jika videonya bermanfaat.
Gabung sekarang jg dengan Telegram kamu utk dapat informasi update, klik link ini 👉👉 t.me/pecintahabibrizieq