Klarifikasi PA 212 Atas Munculnya Berita Hoax Yang Menyudutkan Ustadz Haikal Hasan
Selasa, 2 Juli 2019
Faktakini.net
Jakarta, 2 Juli 2019
HAL : *BERITA HOAKS TERHADAP DR. HAIKAL HASAN / USTAD HAIKAL*
Kepada yth
Pemimpin Redaksi) Pemred Media On line se Indonesia
Sehubungan berita yang termuat ( terkirim contoh berita dengan hak sanggah / tanggapan ini ) 27 Juni , dengan judul " Putusan MK akhiri polarisasi. Menhan : tak ada lagi 01 dan 02 dan Islam Radikal Atau Islam Moderat "
Maka melalui hak menanggapi hak jawab atau hak klarikasi berita dari yang punya kaitan materi atau topik berita sesuai etika pers, untuk itu kami untuk dan atas nama Ketua Bidang Keummatan DPP. PA 212 ( DPP . Persaudaraan Alumni 212 ) DR. HAIKAL HASAN / USTAD HAIKAL
kami selaku Ketua Divisi Hukum PA. 212. berharap Pemred atau siapapun personal penanggung jawab berita media on line yang meliput berita topik yang sama , diminta untuk mengklarifikasi berita.
*Alasan Sanggahan atau Keberatan Atas Pemberitaan TERKAIT USTAD DR. HAIKAL HASAN :*
Terekpos bahwa pada acara pertemuan PA 212 ( Presedium Alumni 212 ) Dihadiri oleh DR. HAIKAL HASAN.
Yang sebenarnya bahwa dari unggahan yang sudah terviralkan / terpublikasikan baik dari poto yang diposting saat acara tidak terdapat poto dari Ustad Haikal
Adapun peristiwa yang sebenar benarnya , adalah ;
*1. DR. HAIKAL HASAL TIDAK MENGHADIRI ACARA DIMAKSUDKAN DALAM BERITA*
2. DR. HAIKAL HASAL ADALAH Ketua Bidang Keummatan DPP. PA 212 ( Persaudaraan Alumni 212 ), jadi bukan sebagai anggota Presidium Alumni 212.
3. Sehingga secara hukum acara dimaksud yang diselenggarakan oleh Rekat ( forum rekonsiliasi masyarakat ) di Shangrila Hotel pada tanggal 27 Juni 2019 terpampang salah satunya ada dalam berita m. Bisnis yang faktanya ( dalam poto ) tidak dihadiri oleh DR. HAIKAL HASAN.
4. DAN YANG PALING PRINSIP DR. HAKAL HASAN yang dikenal oleh ummat sebagai Ustad Haikal adalah bukan dan tidak ada kaitannya atau bukan bagian dari Presedium Alumni 212.
*5. Bahwa sampai hari ini pun, IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB Ketua Dewan Pembina Tunggal , belum mengambil putusan atau sikap dan kebijakan apapun terkait atas putusan MK tertanggal 27 Juni 2019*
*Demikian hak sanggah kami, mohon pihak pemred dan atau siapapun yang mempunyai kebijakan pada media masing - masing ( khusunya media yang memberitakan ) agar mengklarifikasi berita sesegera mungkin, agar tidak menjadi fitnah ( devide et empera ) dari fihak - fihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menjadikan berita sebagai alat pecah belah internal dan eksternal organisasi PA . 212 ( Persaudaraan Alumni 212 ) atau pembenturan antara tokoh aktifis pergerakan yang memiliki basis massa ( adu domba antar ummat )*
*Demikian dari kami, DPP. PA. 212 / PERSAUDARAAN ALUMNI 212 yang selalu berperan dalam perjuangan untuk dan demi agama bangsa dan negara , adapun kegiatan kami melulu memperjuangkan yang hak, menjauhi dan menentang yang batil atau kemungkaran , dan keberadaan PA. 212 dilindungi oleh undang undang sebagai bagian dari " peran serta masyarakat " yang merujuk pada peraturan dan perundang - undangan yang berlaku, serta berprinsip mengutamakan penyelesaian musyawarah terlebih dahulu ( tabayun ) pada setiap perselisihan daripada upaya hukum formal*
*DAMAI HARI LUBIS*
*KETUA DIVISI HUKUM DPP. PERSAUDARAAN ALUMNI 212*
Faktakini.net
Jakarta, 2 Juli 2019
HAL : *BERITA HOAKS TERHADAP DR. HAIKAL HASAN / USTAD HAIKAL*
Kepada yth
Pemimpin Redaksi) Pemred Media On line se Indonesia
Sehubungan berita yang termuat ( terkirim contoh berita dengan hak sanggah / tanggapan ini ) 27 Juni , dengan judul " Putusan MK akhiri polarisasi. Menhan : tak ada lagi 01 dan 02 dan Islam Radikal Atau Islam Moderat "
Maka melalui hak menanggapi hak jawab atau hak klarikasi berita dari yang punya kaitan materi atau topik berita sesuai etika pers, untuk itu kami untuk dan atas nama Ketua Bidang Keummatan DPP. PA 212 ( DPP . Persaudaraan Alumni 212 ) DR. HAIKAL HASAN / USTAD HAIKAL
kami selaku Ketua Divisi Hukum PA. 212. berharap Pemred atau siapapun personal penanggung jawab berita media on line yang meliput berita topik yang sama , diminta untuk mengklarifikasi berita.
*Alasan Sanggahan atau Keberatan Atas Pemberitaan TERKAIT USTAD DR. HAIKAL HASAN :*
Terekpos bahwa pada acara pertemuan PA 212 ( Presedium Alumni 212 ) Dihadiri oleh DR. HAIKAL HASAN.
Yang sebenarnya bahwa dari unggahan yang sudah terviralkan / terpublikasikan baik dari poto yang diposting saat acara tidak terdapat poto dari Ustad Haikal
Adapun peristiwa yang sebenar benarnya , adalah ;
*1. DR. HAIKAL HASAL TIDAK MENGHADIRI ACARA DIMAKSUDKAN DALAM BERITA*
2. DR. HAIKAL HASAL ADALAH Ketua Bidang Keummatan DPP. PA 212 ( Persaudaraan Alumni 212 ), jadi bukan sebagai anggota Presidium Alumni 212.
3. Sehingga secara hukum acara dimaksud yang diselenggarakan oleh Rekat ( forum rekonsiliasi masyarakat ) di Shangrila Hotel pada tanggal 27 Juni 2019 terpampang salah satunya ada dalam berita m. Bisnis yang faktanya ( dalam poto ) tidak dihadiri oleh DR. HAIKAL HASAN.
4. DAN YANG PALING PRINSIP DR. HAKAL HASAN yang dikenal oleh ummat sebagai Ustad Haikal adalah bukan dan tidak ada kaitannya atau bukan bagian dari Presedium Alumni 212.
*5. Bahwa sampai hari ini pun, IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB Ketua Dewan Pembina Tunggal , belum mengambil putusan atau sikap dan kebijakan apapun terkait atas putusan MK tertanggal 27 Juni 2019*
*Demikian hak sanggah kami, mohon pihak pemred dan atau siapapun yang mempunyai kebijakan pada media masing - masing ( khusunya media yang memberitakan ) agar mengklarifikasi berita sesegera mungkin, agar tidak menjadi fitnah ( devide et empera ) dari fihak - fihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menjadikan berita sebagai alat pecah belah internal dan eksternal organisasi PA . 212 ( Persaudaraan Alumni 212 ) atau pembenturan antara tokoh aktifis pergerakan yang memiliki basis massa ( adu domba antar ummat )*
*Demikian dari kami, DPP. PA. 212 / PERSAUDARAAN ALUMNI 212 yang selalu berperan dalam perjuangan untuk dan demi agama bangsa dan negara , adapun kegiatan kami melulu memperjuangkan yang hak, menjauhi dan menentang yang batil atau kemungkaran , dan keberadaan PA. 212 dilindungi oleh undang undang sebagai bagian dari " peran serta masyarakat " yang merujuk pada peraturan dan perundang - undangan yang berlaku, serta berprinsip mengutamakan penyelesaian musyawarah terlebih dahulu ( tabayun ) pada setiap perselisihan daripada upaya hukum formal*
*DAMAI HARI LUBIS*
*KETUA DIVISI HUKUM DPP. PERSAUDARAAN ALUMNI 212*