KPK RI Pertimbangkan Hukuman Mati M Tamzil Bupati Kudus



Senin, 29 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - KPK RI bakal mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Tamzil menjadi Bupati Kudus hasil usungan PKB, PPP dan Hanura. Ketiganya Parpol pro penguasa dan pengusung paslon Jokowi - Ma'ruf di Pilpres 2019 lalu.

Walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi, KPK RI perlu mempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu," ujar Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK RI bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka.

Setelah itu, proses hukum akan masuk ke tuntutan, dilanjutkan dengan pertimbangan jaksa, dan terakhir hakim akan memutuskan hukuman. "Tahapannya sepeti itu, tidak dalam satu dua hari ini," ucap Basaria.

Menurut Basaria, sepanjang KPK RI berdiri, belum pernah ada pemberlakuan hukuman mati.

Jika wacana hukuman mati diterapkan di kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil, maka, akan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah KPK. "Tapi belum kita putuskan," tandas Wakil Ketua KPK RI ini.

DPP PKB menurunkan rekomendasi secara resmi dengan mendukung M Tamzil-Hartopo di Pilbup Kudus 2018.

Ketua DPC PKB Kudus Ilwani memberikan surat rekomendasi dukungan ke Tamzil dan Hartopo di Kudus.

"Berdasarkan surat keputusan rekomendasi ditetapkan di Jakarta pada Jumat (5/1/2018) lalu dengan Nomor 25294/DPP-03/VI/A.1/I/2018, mengesahkan M Tamzil dan Hartopo ditetapkan sebagai pasangan Cabup-Cawabup Kudus," ujar Sekretaris DPC PKB Kudus Mukhasiron membacakan isi rekomendasi DPP PKB itu di kantornya Jalan Mejobo, Kudus, Minggu (7/1/2018).

Sumber: viva.co.id