Kyai Slamet: SKT FPI Sudah Sejak Era Pemerintahan Lalu Bahkan Kita Bekerjasama Bantu Korban Bencana
Ahad, 28 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Sebagai Ormas Islam yang tertib Organisasi, Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah mengurus dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selalu rutin memperpanjangnya.
Termasuk FPI telah mengurus perpanjangan SKT yang telah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke Kemendagri.
Walaupun di Indonesia Ormas tidak perlu izin dan pendaftaran SKT ini hanya bersifat sukarela, namun perpanjangan SKT yang selalu rutin dilakukan oleh FPI ini membuktikan Ormas Islam ini taat aturan dan tertib administrasi. Padahal banyak Ormas lain yang tidak memiliki SKT namun tidak disorot oleh media.
Namun anehnya hingga kini perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Maka itu Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah serius memproses izin perpanjangan SKT FPI.
"Jika sesuai dengan aturan dan lengkap, monggo diproses sebagaimana mestinya," ujar Mardani.
Juru Bicara DPP FPI, KH Slamet Ma'arif kemudian bicara mengenai islamofobia.
Kyai Slamet mengungkapkan, FPI selama ini sudah tunduk pada aturan yang berlaku dan kerap membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
"Ketakutan yang berlebihan dan menunjukkan islamofobia itu, kita dari awal berdiri selalu mengikuti dan patuh pada aturan hukum di Indonesia, bahkan SKT pun kita dapatkan, artinya pemerintah di sebelumnya nggak ada masalah, bahkan bergandeng tangan dalam bencana kemanusiaan. Rezim sekarang sedang menunjukkan siapa dirinya dan siapa kelompoknya. Biarkan rakyat dan umat yang menilai," ujar Kyai Slamet.
Sebelumnya Jokowi menyebut FPI bisa saja dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa. FPI mengatakan sudah menduga Jokowi akan menyampaikan pernyataan seperti itu.
FPI pun secara tegas menyebut orang yang bicara pelarangan ormas tak mengerti hukum.
"Itu yang ngomong-ngomong mau melarang dan masih juga bicara perpanjang izin, orang nggak ngerti konstitusi dan nggak ngerti hukum," tegas juru bicara FPI Ustadz Munarman kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Ustadz Munarman mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin secara jelas dalam konstitusi. Ustadz Munarman juga mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendaftaran ormas yang bersifat sukarela.
"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, nggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," ujar Ustadz Munarman.
"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Suruh baca (putusan MK)," sambung dia.
Sementara itu Ketua Umum DPP KH Shobri Lubis telah menegaskan SKT FPI terbit atau tidak, hal itu tidak ada bedanya. Karena FPI tetap akan eksis dan membantu masyarakat.
Beliau pun menyatakan bahwa apabila Ormas memiliki SKT, maka mereka bisa menerima Dana Hibah, sementara FPI sejak awal berdirinya memang menolak dan tidak pernah menerima Dana Hibah dari pemerintah. Jadi tidak ada bedanya SKT terbit atau tidak bagi FPI.
Foto: KH Slamet Maarif
Sumber: detik.com