Langgar Aturan, Aparat Kepolisian Serta FPI Dan Warga Gunung Kencana Tutup Tempat Karaoke Ilegal
Ahad, 14 Juli 2019
Faktakini.net, Lebak -- Seorang warga Kampung Pasar Lebak Siuh Desa Gunung Kencana Kecamatan Gunung Kencana Lebak Banten bernama Imat kedapatan membuka tempat karaoke tak berizin dan meresahkan warga Gunung Kencana.
Pasalnya, tempat karaoke yang dimiliki Imat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tempat Hiburan yang pada pokoknya Imat tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut.
Selain itu, dibantu oleh warga sekitar, FPI dan Polisi setempat melakukan penggerebekan tempat karaoke yang dimiliki Imat pada Jum'at (12/07/2019) pukul 22:00 malam. Polisi juga menuturkan tempat karaoke milik Imat tidak memiliki izin alias ilegal.
Dengan demikian, Imat melalui surat pernyataan yang bermaterai ditanda tangani berjanji siap akan mematuhi hukum agama dan negara apabila kembali melakukannya Imat siap diproses hukum, adapun poin dari surat pernyataannya sebagai berikut.
1. Saya tidak akan membuka tempat karoke lagi.
2. Saya akan menutup tempat karoke di rumah saya selamanya.
3. Saya akan mematuhi aturan negara dan agama.
4. Bila saya melanggar surat pernyataan ini saya siap di proses sesuai hukum yang berlaku.
Faktakini.net, Lebak -- Seorang warga Kampung Pasar Lebak Siuh Desa Gunung Kencana Kecamatan Gunung Kencana Lebak Banten bernama Imat kedapatan membuka tempat karaoke tak berizin dan meresahkan warga Gunung Kencana.
Pasalnya, tempat karaoke yang dimiliki Imat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tempat Hiburan yang pada pokoknya Imat tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut.
Selain itu, dibantu oleh warga sekitar, FPI dan Polisi setempat melakukan penggerebekan tempat karaoke yang dimiliki Imat pada Jum'at (12/07/2019) pukul 22:00 malam. Polisi juga menuturkan tempat karaoke milik Imat tidak memiliki izin alias ilegal.
Dengan demikian, Imat melalui surat pernyataan yang bermaterai ditanda tangani berjanji siap akan mematuhi hukum agama dan negara apabila kembali melakukannya Imat siap diproses hukum, adapun poin dari surat pernyataannya sebagai berikut.
1. Saya tidak akan membuka tempat karoke lagi.
2. Saya akan menutup tempat karoke di rumah saya selamanya.
3. Saya akan mematuhi aturan negara dan agama.
4. Bila saya melanggar surat pernyataan ini saya siap di proses sesuai hukum yang berlaku.