Nasib Tgk Munirwan Kades Di Aceh Penjual Bibit Padi Unggul Yang Kini Ditahan Polisi



Jum'at, 26 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Keuchik (Kepala Desa/Kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk Munirwan, ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena desanya menjual bibit padi unggul yang berhasil mereka kembangkan sendiri.

“Saat ini, Tgk Munirwan sudah tersangka dan ditahan di Polda Aceh. Kami mendampinginya dalam pemeriksaan sejak kemarin,” kata Zulfikar Muhammad, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, kepada acehkini, Kamis (25/7).

Menurutnya, penyidik Polda Aceh menahan Tgk Munirwan yang juga Direktur PT Bumades Nisami Indonesia (badan usaha milik desanya), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/7), terkait kasus dugaan penjualan benih padi IF8 tanpa label.

"Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami, karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label jenis IF8. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh," jelas Zulfikar.

Zulfikar kini sedang melakukan proses pengajuan permohonan untuk penangguhan penahanan Tgk Munirwan.

“Siang hari ini (Kamis, 25/7), kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.

Zulfikar mengungkapkan beberapa pertimbangan pihaknya untuk penangguhan penahanan Tgk Munirwan. Salah satunya, karena sang ibu kini sedang menunaikan ibadah haji.

"Pertama karena beliau kepala desa yang harus menjalankan kewajibannya. Kedua beliau juga guru ngaji di desanya. Ketiga ibu kandungnya akan menunaikan ibadah haji sehingga tidak ada orang yang menjaga keluarganya di rumah," sebut Zulfikar.

Selain memberikan pendampingan, Zulfikar menyatakan pihaknya juga akan melakukan investigasi soal benih padi IF8.

"Karena ini lucu, jadi sebuah tindak pidana itu harus ada yang merasa dirugikan. Merugikan negara enggak, korupsi enggak. Ada petani yang kemudian menjadi korban dari hasil panen juga tidak. Jadi kerangka kasusnya ini sangat misteri, sangat lemah," ujarnya.

Dia berharap kepolisian bisa melihat kasus ini secara jeli. "Justru yang harus diperiksa itu kalau misalnya karena mengedarkan bibit tanpa label, yang mengedarkan pertama pemerintah. Yang harus ditangkap pertama seharusnya kepala dinas, bukan langsung Pak Keuchik-nya," kata Zulfikar.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan asal-muasal benih bibit IF8 bisa hadir di Aceh. “Tanya kepada Kepala Dinas Pertanian Aceh, dari mana jalurnya sehingga bibit IF8 bisa hadir di Aceh. Siapa yang pasok, siapa yang membawanya sampai ke Nisam," sebut Zulfikar.

Sebab, IF8 yang tidak ada labelnya itu dibawa oleh pemerintah ke Nisam, Aceh Utara, lalu dikembangkan. Masyarakat menganggap bibit padi itu legal karena dibawa oleh pemerintah.

“Artinya ini ada yang tidak selesai di Dinas Pertanian kita, maka kita akan investigasi cek ke lapangan," tambah Zulfikar.

Penelusuran pihaknya, bibit padi jenis IF8 awalnya adalah bantuan dari Gubernur Aceh di daerah Nisam kepada petani, sebagai bibit unggul pada 2017. Kemudian, para petani menanam dan mengembangkannya, dan terbukti hasilnya melimpah setiap kali panen. Bahkan, Desa Meunasah Rayeuk yang dipimpin Tgk Munirwan terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa tahun 2018.

Keberhasilan membuat masyarakat sekitar meminta agar bibit tersebut dapat dibeli mereka. Permintaan semakin besar, sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG, untuk kepentingan menjual bibit tersebut. Di sinilah dugaan persoalan bermula, hingga Tgk Munirwan dilaporkan ke polisi.

Seiring dengan penahanan Tgk Munirwan tersebut, Darwati A. Gani, anggota DPR Aceh terpilih, turut memberikan dukungan moril. Ia menyatakan diri bersedia untuk menjadi penjamin bagi Tgk Munirwan.

Status dukungan Darwati terhadap kasus Tgk Munirwan.
Dukungan Darwati tersebut ditunjukkan lewat akun Facebook-nya. Status di Facebook Darwati itu dalam tempo dua jam sudah dibagikan 428 kali dan mendapat 339 komentar.

"Seandainya saya jadi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, apabila ada kasus seperti yang terjadi kepada Keuchik Munirwar, saya tidak akan melaporkan Keuchik Munirwan ke Kantor Polisi, tapi saya akan mendampingi dan memfasilitasi Keuchik Munirwan untuk mengurus semua kelengkapan sehingga bibit padi yang dihasilkan oleh BUMG Gampong Meunasah Rayek Kecamatan Nisan, bisa dilabelkan dan dipasarkan sebagai bibit padi yang berstandarisasi," tulis Darwati.

Dengan begitu, menurutnya, justru kepala dinas harusnya bangga punya petani yang berhasil, dan akan menjadi cerita sukses petani binaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

"Saya berharap para penasehat hukum Keuchik Munirwan terus mendampingi Keuchik Munirwan sampai masalah ini selesai dan mengurus penangguhan penahanan terhadap Keuchik Munirwan. Dan saya bersedia menjadi penjamin. #safekeuchikmunirwan," demikian Darwati.

Kepolisian Daerah Aceh belum memberikan komentar terkait penahanan Tgk Munirwan. Acehkini telah mencoba menghubungi pihak terkait di Polda Aceh, tapi belum berhasil mendapatkan jawaban.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan, sebagai pihak yang melaporkan Tgk Munirwan, juga masih menangguhkan pertanyaan yang diajukan acehkini terkait hal tersebut. “Baik, sebentar lagi saya bagikan (komentar jawaban), karena saya sedang rapat sebentar,” jawabnya via pesan pendek.

Foto: Foto: Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berdiri di depan sel Mapolda Aceh, Selasa (23/7/2019)

Sumber: kumparan.com