Pakai Kaos Palu Arit Di Kubu Raya, Seorang Pelajar SMP Diamankan




Selasa, 23 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Seorang pelajar SMP di Kubu Raya terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pelajar berinisial F itu diamankan di kediamannya, Minggu (21/7) malam. Karena kedapatan mengenakan kaos merah berlambang palu arit.

Awalnya, F terekam oleh pengendara motor. Saat itu F sedang bersepeda motor dari Jalan Raya Rasau Jaya menuju Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. F terlihat dengan santainya mengenakan kaos merah berlambang palu arit yang di atasnya terdapat tulisan CCCP.

Video berdurasi 13 detik itu kemudian viral setelah pertama kali diposting oleh akun facebook Aqil Matfuh di laman pribadinya. “warga rasau jaya dan sekitarnya harus waspada. tadi sy pas jalan ketemu anak muda memakai kaos berlogo PKI. pas sy tanya katanya baju mamaknya dapat nemu,” tulis akun Aqil Matfuh menyertai video itu, Minggu 21 Juli 2019 pukul 17.26 Wib.

Postingan Aqil sudah dibagikan kembali lebih dari 800 kali per tangkapan layar ini dibuat. Beragam komentar dari netizen.

Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Binardi Siagian membenarkan bahwa pihaknya ikut dalam pengamanan F. “Kami bersama jajaran Polsek Sungai Raya sudah mengamankan pelaku,” kata Siagian kepada Rakyat Kalbar, Senin (22/7).

Dia menerangkan, pelaku masih di bawah umur. Pengakuan pelaku, bahwa kaos itu didapat dari ibunya dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Raya Rasau Jaya-Sungai Raya.

“Setelah itu, kaos tersebut dipakainya,” ujar Siagian.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Hasan Abdullah menerangkan, F masih berusia 13 tahun. Dalam Kartu Keluarga (KK), dia tercatat masih sebagai warga Rasau Jaya.

Pengamanan terhadap F, kata dia, setelah menindaklanjuti postingan video Aqil Matfuh pada akun facebooknya tentang seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang menggunakan kaos merah berlambang palu arit.

“Anggota Polsek Rasau Jaya melakukan analisa terhadap video tersebut dengan maksud untuk menemukan orang sebagaimana dalam video,” kata Hasan.

Video tersebut disimpulkan direkam oleh seseorang saat dalam perjalanan dari arah Rasau Jaya menuju arah Sungai Raya. Tepatnya di jalan semen, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyisiran di sekitar lokasi serta dilakukan pengidentifikasian terhadap kendaraan yang digunakan. “Akhirnya, identitas pelaku kita ketahui,” tutur Hasan.

Sekitar pukul 23.45 Wib, pada Minggu itu, tim gabungan Polsek Rasau Jaya dan Polsek Sungai Raya berhasil mengetahui dan mengamankan F di rumahnya. Di kawasan Sungai Raya.

“Dari pengakuannya, kaos tersebut didapat dari ibunya di pembuangan sampah (TPA). Karena ibunya tidak bisa baca tulis dan tidak mengerti dengan lambang pada kaos tersebut. Kemudian kaos itu diberikan kepada anaknya dan digunakanlah oleh F ini,” jelas Hasan.

Karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana masuk di wilayah hukum Polsek Sungai Raya, maka perkara ini ditangani di sana. “Yang bersangkutan berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses selanjutnya,” tutup Hasan.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gede Sinung menjelaskan, saat ini F masih menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, F memang mengakui bahwa kaos itu didapati ibunya saat mencari sampah di TPA Kubu Raya.

“Awalnya hanya untuk mengelap saja. Oleh F, dipakai baju itu. Dia tidak tahu arti lambang baju itu,” terang Ida Bagus.

Ia mengaku agak kesulitan untuk mengungkap sumber asal kaos itu bisa sampai ditemukan di tumpukan sampah di TPA. “Karena itu sampai berasal dari mana saja,” ujarnya.

Meski demikian, temuan ini sudah dilaporkan ke pimpinan. “Kami sudah laporkan ke Kapolresta Pontianak terkait temuan ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, lambang palu arit merupakan bagian dari simbolisme komunis. Penggunaan simbol ini menyiratkan hubungan dengan komunisme, partai komunis, atau negara komunis.

Gambar palu dan arit yang tumpang-tindih bersilang, masing-masing mewakili kaum buruh dan petani, menyimbolkan persatuan kedua kaum tersebut.

Simbol ini muncul pada saat meletusnya Revolusi Rusia dan dikenal luas setelah dicantumkan di panji merah Uni Soviet dan Partai Komunis Tiongkok beserta bintang merah.

Di Indonesia, penggunaan simbol palu arit telah dinyatakan terlarang bersama dengan paham komunisme sendiri sejak 1966, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 27 tahun 1999 dan Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966.

Yang secara resmi menyatakan pelarangan terhadap paham komunisme dan Marxisme-Leninisme, serta pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah pecahnya Peristiwa 30 September.

Selain Indonesia, masih ada negara lain yang juga melarang penggunaan simbol ini; beberapa diantaranya adalah Jerman, Amerika Serikat, Polandia, Ukraina, Latvia, Lithuania, Hungaria dan Korea Selatan.

Sementara itu, jika mau menelisik lebih jauh, CCCP merupakan kata lain dari USSR atau Uni Soviet sebelum terpecah belah dan akhirnya berubah nama menjadi Rusia sekarang ini.

Lebih lanjut, Uni Soviet (bahasa Rusia: Сове́тский Сою́з, Sovétskiĭ Soyúz) atau Uni Republik Sosialis Soviet, disingkat URSS (bahasa Rusia: Сою́з Сове́тских Социалисти́ческих Респу́блик, Soyúz Sovétskikh Sotsialistícheskikh Respúblik; disingkat CCCP, SSSR), adalah negara sosialis yang pernah ada antara tahun 1922–1991 di Eurasia.

Terpisah, pakar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Muhammad Anwar Rube’i, M. Pd, menilai perlunya antisipasi masyarakat  menyikapi berbagai hal terutama isu-isu atau hoax yang mungkin memang sengaja dibuat seseorang yang punya kepentingan khusus.

“Untuk membangkitkan PKI di Indonesia atau mungkin di Kalbar, itu yang pertama,” tuturnya, diwawancarai Rakyat Kalbar via telepon, Senin (22/7) malam.

Yang kedua, menurut Dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) IKIP- PGRI Pontianak ini, kasus tersebut tidak bisa dipisahkan dari peran sekolah sebagai lembaga pendidikan. Sebab sekolah punya andil besar dalam memberikan pemahaman  kepada siswa, untuk memfilter hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Lagi-lagi peran sekolah untuk memfilter anak didiknya disekolah, sehingga lebih menanamkan nilai-nilai Pancasila pada diri siswa tersebut,” ungkap Anwar.

Selain penanaman nilai-nilai Pancasila di Sekolah, perlu juga, sambung dia, pengawasan sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya di luar sekolah . “Jadi perlu juga pengawasan sekolah yang lebih intensif dari sekolah bekerja sama dengan  pihak keluarga dan masyarakat,” lanjutnya.

Di samping itu, perhatian pemerintah daerah setempat  juga tak kalah penting dalam mendukung penguatan nilai-nilai Pancasila untuk membentuk karakter Pancasila dalam diri siswa. “Pemerintah Daerah setempat juga perlu lebih giat lagi melaksanakan kegiatan-kegiatan seminar, lokakarya untuk membentuk karakter Pancasila baik di tingkatan  Sekolah Dasar (SD), hingga Perguruan Tinggi,” pintanya.

Anwar menilai, sebagian masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa saat ini, masih banyak yang belum memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang telah disepakati bersama sebagai dasar dan Ideologi negara Indonesia.

Untuk itulah, kata dia, peran sekolah sebagai lembaga pendidikan dan guru sangat penting dalam penguatan pembelajaran Pancasila di sekolah. “Bukan hanya pembelajaran saja, tapi juga mampu mempraktikkan nilai-nilai Pancasila, dari sila pertama hingga ke lima, kepada peserta didik,” jelasnya.

Ia mendorong kasus tersebut diselidiki secara tuntas oleh penegak hukum. Agar masyarakat tidak resah.

“Perlu dicari kebenarannya, apakah betul dia mendapatkan pakaiannya di tong sampah, atau memang ada sekelompok orang sengaja, mungkin disuruh menggunakan pakaian itu, untuk membuat resah masyarakat seolah PKI itu bangkit di Kalbar,” pungkas Anwar.

Foto: DIAMANKAN. F diamankan di kediamannya oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya dan Kapolsek Rasau Jaya, Minggu (21/7) malam--Polsek Rasau Jaya for RK

Sumber: equator.co.id