Parah! Sidang Gus Nur Ditunda Lagi Karena Saksi Ahli JPU Nihil, Laskar FPI Setia Mengawal



Kamis, 4 Juli 2019
 
Faktakini.net, Surabaya - Keseriusan pihak-pihak yang melaporkan Tokoh Muda NU, Ustadz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali dipertanyakan, setelah Sidang beliau kembali ditunda di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini Kamis (4/7/2019).

Sidang Gus Nur kembali ditunda setelah dua pekan sebelumnya juga ditunda. Semua bukan kesalahan Gus Nur karena da'i kondang idola umat Islam itu selalu hadir tepat waktu.

Kali ini, sidang Gus Nur kembali ditunda karena sejumlah saksi dan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim kembali tidak bisa hadir.

Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto mengaku, telah memanggil satu orang saksi dari Gerakan Umat Islam Bersatu Jatim dan tiga orang ahli.

Namun, kata Novan Arianto, keempat saksi yang akan dihadirkan mengkonfirmasi berhalangan hadir.

"Kami minta waktu satu minggu, yang mulia," kata Novan saat persidangan.

Menanggapi hak itu, Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, meminta sidang kliennya ditunda dua pekan.

Sebaliknya, saat itu, ia meminta agar JPU bisa menghadirkan seluruh saksi.

"Kami minta dua minggu saja, Yang Mulia, asal JPU bisa memastikan semua saksi hadir," ucap Ahmad Khozinudin kepada hakim.

"Dari pada satu minggu, kami datang tapi tidak ada saksi lagi," sambung dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Slamet Riyadi memutuskan bahwa sidang ditunda dua pekan.

Sesuai dengan putusan, sidang Gus Nur berikutnya bakal digelar pada Kamis (18/7/2019) mendatang.

"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak bisa hadir. Sidang berikutnya digelar 18 Juli 2019," ujar hakim Slamet.

Dalam persidangan hari ini, Laskar FPI dari Surabaya, Gresik, Madura dan lainnya setia mengawal Sidang tokoh muda NU ini. Dan walaupun sidang hari ini ditunda, mereka memastikan akan hadir pada jadwal persidangan berikutnya sampai tuntas seluruh proses persidangan Gus Nur.

Dalam membela Ulama yang memperjuangkan kebenaran, FPI tidak pernah melihat  latar belakang dari Ulama tersebut, termasuk Tokoh NU seperti Gus Nur.

Menurut FPI, Gus Nur adalah ulama yang sedang mengalami kriminalisasi dan wajib dibela walaupun ia bukan pengurus atau anggota FPI.

"Bukan pengurus dan bukan pula anggota FPI, beliau ulama yang sedang dikriminalisasi makanya kita wajib bela," kata Juru Bicara FPI Ustadz Slamet Ma'arif, Kamis (22/11/2018) malam.

Kuasa Hukum FPI Ustadz Munarman juga mengatakan FPI sudah mengistruksikan anggotanya agar membantu Gus Nur. "FPI sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota FPI agar membela, membantu dan mengawal Gus Nur dalam menghadapi persoalan hukumnya," ujar Ustadz Munarman.

Foto: Gus Nur dan tim kuasa hukum di lokasi Sidang PN Surabaya, serta foto para Laskar FPI berkumpul usai melakukan pengawalan hari ini Kamis (4/7/2019)

Sumber: Tribunnews.com