Pengurus MUI Ustadz Anton Tabah Digdoyo: Masuki Masjid Bersepatu Dan Bawa Anjing Jelas Menista Agama



Senin, 1 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Beredar video di media sosial seorang wanita masuk masjid beralas kaki dan membawa seekor anjing.

Sangat jelas di  video tersebut babes ia mengaku beragama Katholik dan marah-marah pada takmir masjid. Ketika ditegur masuk masjid tidak boleh bersepatu apalagi bawa anjing Di wanita tersebut  malah semakin marah.

Terkait  video tersebut,  redaksi meminta tanggapan pada Pengurus MUI Pusat, Ustadz Anton Tabah melalui selular, Ahad (30/6/2019).

Dari sudut pandang hukum (legal opinion) Mantan Jendral  Polri  ini mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penistaan terhadap masjid.

Ditambahkan Anton,  secara materiil hal tersebut diatur dalam  pasal 156a KUHP yang berbunyi, "melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap agama Islam)" Bersifat fisik, wujud gerakan tubuh/ bagian dari tubuh msuk masjid tak sesuai norma agama Islam. Mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama dapat ditafsirkan oleh pemeluk agama islam sebagai menodai agama islam.

"Menghina melecehkan, meremehkan agama ini adalah kejahatan serius memiliki derajat keresahan publik sangat tinggi harus diusut tuntas agar tiada konflik dan dihukum maksmal sesuai Surat Edaran Mahkamah  Agung  (SE MA) dan amanat UU," Tegas Anton mantan jendral Polri ini.

Foto: Anton Tabah Digdoyo

Sumber: radarindonesianews.com