PKS: FPI Selalu Sigap Menolong Korban Bencana, Mungkin Jokowi Dapat Info Tak Lengkap
Ahad, 28 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Kiprah Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini sigap membantu korban bencana di berbagai wilayah, memperoleh pujian dan apresiasi dari Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Walau FPI hingga kini belum kembali mendapatkan SKT dari pemerintah, PKS tetap memuji FPI dan menyebut Ormas Islam yang gencar menegakkan amar ma'ruf nahi munkar itu selama ini telah turut membantu masyarakat.
"FPI selama ini sudah menunjukkan karakter organisasi yang sigap membantu masyarakat," kata Mardani kepada wartawan, Ahad (28/7/2019).
Mardani lantas mencontohkan kesigapan FPI menolong masyarakat terdampak bencana di Aceh dan Pandeglang. Karena itu, dia menduga Presiden Joko Widodo Jokowi mendapatkan informasi kurang lengkap mengenai FPI. Hal ini menyusul pernyataan Jokowi yang menyebut FPI bisa dilarang jika tak sejalan dengan ideologi bangsa.
"Kecepatannya dalam membantu masyarakat, khususnya yang mendapat bencana seperti Aceh dan Pandeglang. Pak Jokowi mungkin dapat info yang tidak lengkap. Kami yakin, FPI justru menjunjung tinggi Pancasila," ucapnya.
Karena itu, Mardani berharap pemerintah serius memproses izin perpanjangan SKT FPI. Diketahui, hingga kini FPI masih mengurus surat izin perpanjang tersebut karena dianggap belum memenuhi syarat.
"Jika sesuai dengan aturan dan lengkap, monggo diproses sebagaimana mestinya," ujar Mardani.
Sebelumnya Jokowi menyebut FPI bisa saja dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa. FPI mengatakan sudah menduga Jokowi akan menyampaikan pernyataan seperti itu.
FPI pun secara tegas menyebut orang yang bicara pelarangan ormas tak mengerti hukum.
"Itu yang ngomong-ngomong mau melarang dan masih juga bicara perpanjang izin, orang nggak ngerti konstitusi dan nggak ngerti hukum," tegas juru bicara FPI Ustadz Munarman kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Ustadz Munarman mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin secara jelas dalam konstitusi. Ustadz Munarman juga mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendaftaran ormas yang bersifat sukarela.
"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, nggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," ujar Ustadz Munarman.
"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Suruh baca (putusan MK)," sambung dia.
Sementara itu Ketua Umum DPP KH Shobri Lubis telah menegaskan SKT FPI terbit atau tidak, hal itu tidak ada bedanya. Karena FPI tetap akan eksis dan membantu masyarakat.
Beliau pun menyatakan bahwa apabila Ormas memiliki SKT, maka mereka bisa menerima Dana Hibah, sementara FPI sejak awal berdirinya memang menolak dan tidak pernah menerima Dana Hibah dari pemerintah. Jadi tidak ada bedanya SKT terbit atau tidak bagi FPI.
Pengurus DPP FPI, KH Slamet Ma'arif kemudian bicara mengenai islamofobia. Menurut Slamet, FPI selama ini sudah tunduk pada aturan yang berlaku dan kerap membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
"Ketakutan yang berlebihan dan menunjukkan islamofobia itu, kita dari awal berdiri selalu mengikuti dan patuh pada aturan hukum di Indonesia, bahkan SKT pun kita dapatkan, artinya pemerintah di sebelumnya nggak ada masalah, bahkan bergandeng tangan dalam bencana kemanusiaan. Rezim sekarang sedang menunjukkan siapa dirinya dan siapa kelompoknya. Biarkan rakyat dan umat yang menilai," ujar Kyai Slamet.
Foto: Mardani Ali Sera
Sumber: detik.com