Sekum FPI: Sejak FPI Berdiri Lancar Perpanjang SKT, Baru Di Era Rezim Ini Bermasalah!


Senin, 29 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Pada hari ini, Senin (29/7/2019) malam Sekretaris Umum DPP FPI Haji Munarman diwawancarai oleh tvOne dalam acara Apakabar Indonesia Malam, untuk membahas tema "FPI: Izin Ormas Bikin 'Gemas'?"

Tema ini dipilih terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang telah habis dan telah diajukan perpanjangannya oleh FPI sejak 20 Juli 2019 lalu namun hingga kini belum diterbitkan oleh Kemendagri.

Sebelum Chacha Annisa Host tvOne mewawancarai Ustadz Munarman melalui video, sempat ditunjukkan beberapa aksi FPI di dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar seperti memerangi aliran sesat Ahmadiyah, menolak LGBT, membubarkan acara simpatisan PKI (Komunisme), menentang kedzalliman Ahok, dan sebagainya.

Ustadz Munarman kemudian menjelaskan tayangan tersebut tidak menggambarkan FPI secara utuh dan menyeluruh.

Beliau juga menyatakan telah mengirimkan gambar dan video ke Redaksi tvOne pertemuan FPI dengan lintas agama dan pendeta, dan sebagainya.

"Artinya kita melakukan diskusi dengan semua pihak baik itu dari kalangan teman-teman Nasrani maupun teman-teman agama lainnya. Tetapi kita juga bisa bersikap tegas dalam pengertian bahwa terhadap penyimpangan-penyimpangan, terhadap hal-hal yang menurut kita adalah suatu pelanggaran terhadap hukum, misalnya tadi soal isu komunisme, komunisme kan ada Tap MPRnya, ada UU nomor 27 tahun 99 yang melarang segala bentuk ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme dikembangkan dalam bentuk apapun juga, disebarluaskan dalam bentuk apapun juga, kemudian juga soal penyimpangan dalam Islam itu juga sudah kita lakukan proses dialog sebelumnya", tegas Ustadz Munarman.

"Nah terhadap hal-hal yang kita anggap penyimpangan ya tetap kita suarakan secara tegas, aspirasi kita, kita ungkapkan ke masyarakat, itu yang kita lakukan. Artinya FPI itu melakukan di semua lini apa yang dikenal dengan gerakan amar ma'ruf nahi munkar, baik itu kegiatan-kegiatan yang mengajak kepada kebaikan, maupun mencegah kemungkaran, karena salah satu perintahnya itu adalah amar ma'ruf nahi munkar d dalam ajaran Islam. Itu pertama", lanjut beliau.

Dan selama Ustadz Munarman berbicara, dalam video wawancara termasuk yang disaksikan oleh Redaksi Faktakini.net, layar tvOne terus memutar video aksi-aksi sosial kemanusiaan FPI mengirimkan bantuan kepada para korban bencana alam.

Lalu Ustadz Munarman kembali melanjutkan ucapannya dan mulai membahas soal SKT FPI yang menjadi tema wawancara kali ini.

"Saya kira kalau semua pihak membaca termasuk para penyelenggara negara, maupun para akademisi, kalau kita lihat rujukan kepada konstitusi mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul maupun pasal 28 berikutnya ada kebebasan berorganisasi, maka hak untuk berorganisasi itu diakui oleh konstitusi kita, itu  pertama".

"Yang kedua ketika ada UU Ormas terbit dan kemudian diajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan dalam hal ini pada tahun 2013, jelas sekali di dalam pertimbangan MK di halaman 125, maka disitu jelas sekali disebutkan soal Ormas ini pendaftarannya bersifat sukarela. Sekali lagi saya mau katakan, pendaftaran Ormas sifatnya sukarela!", tegas Ustadz Munarman.

"Jadi tidak ada istilah di Indonesia ini 'Ormas terlarang' dengan merujuk kepada UU tentang keormasan dan putusan MK nomor 82 tahun 2013!", lanjut Ustadz Munarman yang membuat Ali Mochtar Ngabalin yang berada di dalam studio tvOne hanya bisa melongo dan tak mampu membantah satu kata pun.

"Nah karena itu sebetulnya tidak tepat kalau dikatakan FPI akan dilarang, FPI Ormas illegal, FPI Ormas terlarang kalau tidak punya SKT, gak bener itu! Secara konstitusi itu sudah salah. Karena itu kesalahan-kesalahan ini mesti kita koreksi, mesti kita luruskan, mesti kita tempatkan pada duduk persoalannya bahwa di Indonesia kebebasan berorganisasi tidak bisa dilarang, dengan putusan MK, artinya pendaftaran pun bersifat sukarela boleh mendaftar boleh tidak, konsekuensi Ormas yang mendaftar adalah dia berhak mendapatkan bantuan, nah selama ini FPI sudah 21 tahun itu tidak pernah mau menerima bantuan dari APBN ataupun APBD, bahkan kita menyumbangkan tenaga kita dalam program Bedah Kampung dengan Kementerian Sosial, kita juga menyumbangkan tenaga kita dalam mengevakuasi mayat di Aceh waktu Tsunami 2004 dan itu semua kita lakukan dengan biaya sendiri dan bekerjasama dengan baik. Jadi itu riwayat FPI".

"Soal registrasi administrasi, sejak FPI berdiri, itu FPI tidak pernah tidak mendaftarkan diri dan setiap pendaftarannya diulang, registrasi ulang istilahnya, maka tidak pernah ada persoalan, baru kali ini, baru pada tahun ini ada keanehan seolah-olah persoalan registrasi ulang ini ditarik menjadi persoalan yang sangat politis sifatnya. Nah ini tentu saja akan menjadi pertanyaan umat Islam, akan menjadi pertanyaan rakyat Indonesia, mengapa justru pada rezim yang sekarang ini (Rezim Jokowi) persoalan ini digoreng sedemikian rupa seolah-olah dan kemudian dikesankan bahwa FPI adalah tidak memiliki izin, padahal tidak ada terminologi, tidak ada nomenklatur 'izin' di dalam konstitusi maupun di dalam UU tentang keormasan", ujar Ustadz Munarman.

Ustadz Munarman lalu menegaskan FPI sejalan dengah Pancasila, dengan track record FPI selama ini selama 21 tahun membuktikan tidak ada problem dalam soal ideologi di negara ini. Ali Mochtar Ngabalin pun mengiyakan dan tidak membantah pernyataan itu.

Sekretaris Umum DPP FPI itu kemudian menyatakan kunci untuk menepis kecurigaan dalam persoalah ini adalah klarifikasi dan komunikasi. Dan FPI pun telah sering berdiskusi dengan Kemendagri.

Beliau pun menyebut sangat menyadari soal SKT FPI ini sedang menjadi pembahasan di media, tapi ia mengingatkan ada pihak tertentu pula (Haters FPI) yang bermain.

"Tetapi juga kita mesti lihat juga ada memang elemen-elemen yang memang terus menggaungkan, barkan kita ingat ada petisi di satu online itu yang memang mengarahkan publik untuk bersikap atau berpersepsi negatif terhadap FPI. Nah tentu saja hal-hal demikian yang harus dinetralisir justru, bukan justru dari pihak pemerintah mengikuti persepsi negatif yang dikembangkan oleh elemen-elemen tertentu itu", ujar beliau.

Saat ditanyakan mengenai "Sweeping FPI", Ustadz Munarman mengungkap bahwa itu semua berita dan video lama semua, diatas 5 tahun lalu.

"Kalau kita lihat selama beberapa tahun terakhir ini, itu kan yang disebut tadi 'Sweeping' segala macam itu kan berita tahun berapa itu? Itu sudah lama sekali dan diulang-ulang terus", ujar Ustadz Munarman sambil tertawa.

Beliau pun menyatakan sudah paham dan mengidentifikasi para Haters FPI yang gencar menebar opini dan persepsi negatif terhadap FPI.

Ustadz Munarman juga mengungkap FPI telah menyerahkan berkas dan dokumen yang diminta oleh Kemendagri. Termasuk ketentuan baru untuk meminta rekomendasi kepada Kementerian Agama karena FPI adalah Ormas Islam, dan itu pun sudah diajukan oleh FPI ke Kemenag Jadi tinggal menunggu saja, ujar beliau.

Ustadz Munarman kemudian menepis isu liar bahwa "Habib Rizieq boleh pulang tetapi FPI dibubarkan", sambil tertawa beliau menyatakan isu itu termasuk kategori "Super Hoax".

Ketika Ngabalin bicara ngawur bahwa dalam UU Ormas, Ormas nasional itu harus memiliki jumlah pengurus wilayah sekian persen, minimal jumlah kabupaten kota sekian persen, dan ada di daerah.

"Udah gak ada pak! Pak Ali udah gak ada, itu di UU yang lama, UU yang lama itu!", tegas Ustadz Munarman menyetop ucapan ngawur Ngabalin yang ternyata tidak update dengan isi UU Keormasan terbaru.

"Di dalam keputusan MK itu, semua sekarang ini dengan UU baru, UU tahun 2013 yang kemudian ada Perppu-nya juga tahun 2017 kemarin, tidak dibedakan lagi Ormas nasional lingkupnya ataupun Ormas tingkat Provinsi atau Kabupaten, Ormas dianggap sama, dan yang mengeluarkan SKT-nya kan kalau dulu kan melalui Kesbangpol Provinsi kalau dia tingkat Provinsi, atau Kesbangpol tingkat Kabupaten Kota kalau dia tingkat Kabupaten Kota, sekarang udah gak ada, semua sekarang adalah Mendagri adalah kalau dia domisilinya di Kabupaten atau Kota, dia mendaftarkannya melalui Kesbangpol setempat atau melalui bupati atau walikota. Jadi ini ada perubahan baru dari mekanisme administrasinya."

Ustadz Munarman lalu mengungkap wajar apabila dalam memandang SKT FPI yang hingga kini belum terbit maka asumsi mempersepsikan hal itu sebagai akibat berbeda pilihan politik di Pilpres lalu dimana FPI mendukung salah satu kandidat (Prabowo - Sandi).

Tetapi apabila mau bicara soal Ideologi FPI, Ustadz Munarman menegaskan, "Itu bisa kita jawab secara ilmiah baik azasnya, apalagi FPI didalam anggaran dasarnya menyebutkan akidahnya Ahlussunnah wal Jamaah, bermazhab Fiqih Syafi'iyah (Imam Syafi'i), kemudian Akidah Asy'ariyah Ahlussunnah wal Jamaah itu dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, dan itu clear kita sudah diskusi dan tidak ada persoalan".

Beliau lalu menyinggung keberadaan Haters atau Pembenci FPI, yang walaupun jumlahnya kecil tetapi membentuk opini. Kelompok kecil inilah yang selama ini bergerak untuk membentuk opini dan menebar persepsi negatif terhadap FPI di Media Sosial dan sebagainya.

"Tapi memang sekali lagi saya katakan, di Republik Indonesia ini kan bukan cuma satu elemen bukan cuma kelompok, tentu saja saya melihat dari sudut pandang FPI, ada kelompok-kelompok yang kategorinya pembenci atau haters FPI itu ada, harus diakui fakta itu, yang walaupun ini kelompoknya kecil tetapi kelompok kecil ini menguasai opini. Nah opini inilah yang kemudian dikembangkan ditarik kesana kemari, sehingga seolah-olah ini menjadi persoalan yang utama".

FPI pun disebut Ustadz Munarman bebas untuk berkegiatan walaupun perpanjangan SKT nya belum diterbitkan.

"Bedanya cuma satu saja mbak, yang mendaftarkan diri dengan yang tidak mendaftarkan diri, (Ormas) yang mendaftarkan diri itu berhak, sekali lagi berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, baik berupa dana hibah APBN, APBD segala macam maupun layanan-layanan dari administrasi lainnya, misalnya melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah, macam-macam, cuma itu saja perbedaannya".

Ustadz Munarman lalu kembali mengulangi pernyataannya bahwa baru di era pemerintahan sekarang ini saja perpanjangan SKT FPI tidak cepat terbitnya atau bermasalah.

Ketika Dirjen Kemendagri Soedarmo menyebut masih ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh FPI, Ustadz Munarman pun dengan sigap menyebut telah melengkapinya, dan beliau menjelaskan masalahnya hanyalah ada perbedaan tata cara mendaftar yang dulu dengan sekarang sehingga tim FPI yang mengurus pendaftaran harus menyesuaikan.

"Selama ini memang FPI itu ikut kegiatan di Kemenhan dalam aksi Berlayar Bela Negara, kemudian kerjasama dengan Kementerian Sosial, jadi justru mitra FPI selama ini adalah Kementerian-kementerian, instansi pemerintah itu sendiri, jadi otomatis jangankan melaporkan, kita bekerjasama sebetulnya selama ini", ujar Ustadz Munarman saat menjawab kesiapannya melaporkan kegiatan FPI untuk melengkapi salah satu perpanjangan SKT.

Lalu tiba-tiba Ngabalin kembali menyelak dan bicara ngawur "FPI belum move on" dan membahas soal Pilpres, padahal tema wawancara kali ini soal SKT FPI bukan soal Pilpres, jadi terlihat justru politisi kutu loncat ini yang sepertinya gagal move on.

Chacha host tvOne sendiri langsung mempertanyakan apa maksud Ngabalin. Kemudian Chacha pun meminta Ngabalin menanyakan langsung ke pemerintah atas pertanyaannya yang tidak nyambung itu, jangan malah bertanya atau menyudutkan FPI.

Foto: Ustadz Munarman saat diwawancarai tvOne, Senin (29/7/2019)