SKT FPI Belum Terbit, Sugito: Ini Bukan Soal Yuridis Tapi Politis
Ahad, 28 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Walaupun di Indonesia Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu tidak perlu izin pada pemerintah dan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hanya bersifat sukarela, namun Front Pembela Islam (FPI) telah mengurus dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dan setelah memiliki SKT sejak di era pemerintahan lalu, FPI pun telah memperpanjang SKT dan selama itu tidak ada masalah.
Perpanjangan SKT yang selalu rutin dilakukan oleh FPI ini membuktikan Ormas Islam ini taat aturan dan tertib administrasi. Padahal banyak Ormas lain yang tidak memiliki SKT namun tidak disorot oleh media.
Namun saat hendak memperpanjang SKT yang baru saja berakhir pada 20 Juni 2019 lalu, hingga kini anehnya belum disetujui oleh pemerintah padahal FPI telah menyerahkan berkas-berkas yang diminta.
FPI pun menilai izin perpanjangan yang belum rampung bukan terkait masalah persyaratan yang belum dipenuhi.
Mereka menduga ada masalah politik yang membuat perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas belum dikantongi.
"Menurut saya ini bukan yuridis tapi lebih ke politis. Kita mendiamkan saja. Tapi kita tetap mengurus, melengkapi yang ada," kata pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Minggu (28/7/2019).
Dia membandingkan pengurusan izin di periode sebelumnya yang tak bermasalah. Dia menilai perpanjangan izin SKT FPI menjadi polemik karena masalah politik.
"Karena setahu saya, yang lama tak ada masalah. Itu kan tinggal perbaikan dari tahun-tahun sebenarnya. Jadi yang terbaru kan hanya rekomendasi Kemenag. Kok jadi Anggaran Dasar? Menurut saya, anggaran dasar yang lama masih berlaku. Atau memang ada administrasi yang membuat kita harus lengkap. Kita harap tak jadi polemik. Karena pengurus FPI kan terbiasa mengurus hal itu," tuturnya.
"Jadi polemik kan karena ada masalah politik saja. Yang lain memang ada yang heboh? Nggak ada yang pernah heboh," imbuh dia.
Sugito menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan pemerintah tengah mengkaji rekam jejak aktivitas FPI. Dia mengatakan FPI tetap mengikuti peraturan di Indonesia.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan FPI tak diberi perpanjangan izin, Sugito mengatakan organisasinya akan terus berjalan.
"Makanya saya biarkan saja (polemiknya). Kalau nanti akhirnya tidak diperpanjang ya itu urusan dia (Kemendagri). Yang jelas kita berkomitmen terhadap Pancasila, NKRI. Jadi ini alasannya bukan karena itu (yuridis), tapi karena politis saja," tutur dia.
"Jadi tergantung dari kemauan pemerintah saja. Jadi kalau misalnya pemerintah perpanjang, kalau tidak perpanjang ya tidak perpanjang. Tapi secara prinsip FPI akan mengikuti apa yang jadi ketentuan di negara Indonesia. Kalau misalnya tidak diperpanjang walaupun kita memenuhi syarat diperpanjang, itu urusan Kemendagri. Kita tetap jalan sebagai organisasi," sambung Sugito.
Sebelumnya, Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut 'sepenuhnya mungkin' melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.
"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP.
Terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.
"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Soedarmo mengatakan, bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah, di antaranya untuk pembinaan dan hibah.
FPI pun secara tegas menyebut orang yang bicara pelarangan ormas tak mengerti hukum.
"Itu yang ngomong-ngomong mau melarang dan masih juga bicara perpanjang izin, orang nggak ngerti konstitusi dan nggak ngerti hukum," tegas juru bicara FPI Ustadz Munarman kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Ustadz Munarman mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin secara jelas dalam konstitusi. Ustadz Munarman juga mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendaftaran ormas yang bersifat sukarela.
"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, nggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," ujar Ustadz Munarman.
"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Suruh baca (putusan MK)," sambung dia.
Sementara itu Ketua Umum DPP KH Shobri Lubis telah menegaskan SKT FPI terbit atau tidak, hal itu tidak ada bedanya. Karena FPI tetap akan eksis dan membantu masyarakat.
Beliau pun menyatakan bahwa apabila Ormas memiliki SKT, maka mereka bisa menerima Dana Hibah, sementara FPI sejak awal berdirinya memang menolak dan tidak pernah menerima Dana Hibah dari pemerintah. Jadi tidak ada bedanya SKT terbit atau tidak bagi FPI.
Foto: Sugito Atmo Prawiro
Sumber: detik.com