Tegas! Gerindra: FPI Tak Bertentangan Dengan Pancasila! FPI Berada Di Garis Pancasila Dan Konstitusi
Ahad, 28 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Partai Gerindra menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak bertentangan dengan Pancasila. Hal ini menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut sebuah ormas bisa dilarang jika tak sejalan dengan ideologi bangsa.
"Soal FPI, saya tidak melihat mereka bertentangan dengan Pancasila. Penilaian saya selama ini mereka ada pada garis Pancasila dan konstitusi," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (28/7/2019).
Habiburokhman mengatakan ormas apapun yang tak sejalan dengan Pancasila memang tidak layak beroperasi. Namun secara tegas beliau menyatakan FPI sejalan dengan Pancasila dan Konstitusi.
"Saya menilai pernyataan beliau itu standar dan normatif. Bukan hanya FPI, semua organisasi yang tidak sesuai dengan Pancasila bisa dilarang dan ada mekanisme sudah diatur dalam UU Ormas. Tidak ada nada judgement dalam pernyataan presiden itu," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut FPI bisa saja dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa. FPI mengatakan sudah menduga Jokowi akan menyampaikan pernyataan seperti itu.
Juru Bicara DPP FPI KH Slamet Ma'arif pun akhirnya bicara mengenai islamofobia. Kyai Slamet mengungkapkan FPI selama ini sudah tunduk pada aturan yang berlaku dan kerap membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
"Ketakutan yang berlebihan dan menunjukkan islamofobia itu, kita dari awal berdiri selalu mengikuti dan patuh pada aturan hukum di Indonesia, bahkan SKT pun kita dapatkan, artinya pemerintah di sebelumnya nggak ada masalah, bahkan bergandeng tangan dalam bencana kemanusiaan. Rezim sekarang sedang menunjukkan siapa dirinya dan siapa kelompoknya. Biarkan rakyat dan umat yang menilai," ujar Kyai Slamet.
FPI pun secara tegas menyebut orang yang bicara pelarangan ormas tak mengerti hukum.
"Itu yang ngomong-ngomong mau melarang dan masih juga bicara perpanjang izin, orang nggak ngerti konstitusi dan nggak ngerti hukum," tegas juru bicara FPI Ustadz Munarman kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Ustadz Munarman mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin secara jelas dalam konstitusi. Ustadz Munarman juga mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendaftaran ormas yang bersifat sukarela.
"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, nggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," ujar Ustadz Munarman.
"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Suruh baca (putusan MK)," sambung dia.
Sementara itu Ketua Umum DPP KH Shobri Lubis telah menegaskan SKT FPI terbit atau tidak, hal itu tidak ada bedanya. Karena FPI tetap akan eksis dan membantu masyarakat.
Beliau pun menyatakan bahwa apabila Ormas memiliki SKT, maka mereka bisa menerima Dana Hibah, sementara FPI sejak awal berdirinya memang menolak dan tidak pernah menerima Dana Hibah dari pemerintah. Jadi tidak ada bedanya SKT terbit atau tidak bagi FPI.
Foto: Habiburokhman
Sumber: detik.com