Tegas! Ormas Islam: Tinggikan Bendera Tauhid Dan Usut Penyebar Fitnah Isu Hoax MAN 1 Sukabumi
Selasa, 23 Juli 2019
Faktakini.net, Jakarta - Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dan Ormas lainnya ikut mengecam keras pihak-pihak yang menyebarkan isu tekait dugaan aksi pengibaran bendera tauhid yang dilakukan siswa MAN 1 Sukabumi yang diidentikan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau organisasi terlarang lainnya.
Pasalnya, isu tersebut sudah terbukti tidak benar. Oleh karena itu, pihaknya mendesak dan mendukung aparat kepolisian untuk menangkap dan mengusut tuntas siapapun yang menuduh dan menyebarkan tuduhan MAN 1 Sukabumi adalah sarang faham radikal.
"Ini merupakan bentuk motivasi bagi para pelajar untuk tetap semangat dan jangan sampai terpengaruh atas berita hoax yang menyudutkan MAN 1 Sukabumi sarangnya radikal. Karena, isu tersebut sangat tidak benar," ujar Ketua Umum Bang Japar Indonesia (BJI) Sukabumi Raya, Budi Lesmana, kepada sejumlah awak media, Senin (22/07).
Ia bersama gabungan Ormas lain diataranya, Majlis Pemuda Gapleh (MPG), Ikatan Putra Daerah Sukabumi (IPRADA), Garis, Goib, Gempa, Komunitas Budak Oyag Isap (Koboi) membuat kesepakatan atas kejadian tersebut.
Lima poin yang disepakati yaitu, siswa MAN 1 Sukabumi mengibarkan bendera tauhid yang tidak berapriliasi kepada organisasi terlarang apapun sehingga mengibarkan kalimat tauhid dengan tujuan meningkatkan kalimat-kalimat 'Lailahailallah Muhammaduraosulloh' itu tidak salah, menolak dan mengecam pihak-pihak yang dengan sengaja menuduh bahwa MAN 1 Sukabumi adalah sarang faham-faham radikal, mendesak dan mendukung aparat kepolisian untuk menangkap dan mengusut tuntas siapapun yang menuduh dan menyebarkan tududuhan baik secara langsung maupu melalui media cetak, tv dan media sosial bahwa MAN 1 Sukabumi adalah sarang faham radikal, bangga dan mendukung seluruh generasi muda islam yang bangga dan berani meninggikan kalimat tauhid 'Lailahailallah Muhammaduraosulloh'.
"Dan terakhir yaitu, mengubah surat pernyataan siswa yang menyesal dan mengakui bersalah menjadi bangga dan tidak menjadi salah meninggikan dan mengibarkan bendera tauhid," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menambahakan, pihak kepolisian sudah melakukan upaya pengusutan. Dan sepakat, akan menggali informasi lebih dalam terkait penyebar isu hoax tersebut.
"Ini murni tidak ada sangkut pautnya dengan HTI, dan kami siap melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
" 5 TUNTUTAN DARI"
"15 ORGANISASI ISLAM
SUKABUMI BERSATU"
Terkait Pengibaran Bendera Tauhid Oleh Siswa MAN1 yg Diantaranya:
1.Siswa2 MAN 1 Cibadak SUKABUMI
Mengibarkan Bendera Tauhid yg Tidak
Berafiliasi Terhadap Organisasi Terlarang
Manapun,
Sehingga Pengibaran BENDERA TAUHID
Dgan Meninggikan Kalimat
LAILLA HAILLALLAH MUHAMAD
DARASULLULLAH Tdak Merupakan
Perbuatan Salah
2.Menolak dan Mengecam Pihak2 Yg Secara
Sengaja Menuduh Bahwa
MAN 1 Adalah Faham 2 Radikal
3.Mendesak dan Mendukung Aparat Kepolisian
Menangkap dan Mengusut Tuntas
Siapa Pun Yg Tlah Menudah dan
MeNenyebarkan Tuduhan Baik Secara
Lansung, Melalui Media Cetak, Televisi,ON
Line dan Media SOSIAL
4.Bangga Dan Pendukung Generasi Muda Islam
yg bangga Dan Berani Meninggikan Kalimat
Tauhid, Laillaha illalallah Muhamad
Darasullullah
5.Mengubah Surat Peryataan Siswa Pembawa
dan Pengibar Bendera Tauhid yg Telah
Menyatakan Menyesal dan Mengakui
Bersalah
Menjadi Bangga dan Tidak Bersalah
Karna Bangga Meninggikan Kalimat Tauhid
La illahaillallah Muhamad Darasullullah.
Takbir...
Allah hu akbar..
Allah hu akbar...
Allah hu akbar...
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo jauh hari sebelumnya pun telah membantah berita yang mengabarkan kalau dirinya melarang pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo lewat pesan singkatnya pada Sabtu (22/2).
Jadi dengan kata lain, umat Islam dipersilahkan untuk membawa Bendera Tauhid, tidak boleh ada satu pihak mana pun yang mempermasalahkan apalagi mengganggunya.
Sumber: jp-news.id