Tegas! Pengacara: Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai, Kok tak Bisa Pulang?



Jum'at, 12 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Seluruh kasus hukum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab susah di SP-3 oleh kepolisian, maka itu seharusnya Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia tanpa ada satu pun kalangan di Indonesia yang berhak untuk mempersulit nya

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan kliennya sudah tidak lagi memiliki persoalan hukum di dalam negeri.

Kasus chat fitnah buatan musuh-musuh Islam yang senpat menjerat Habib Rizieq juga telah di SP-3. Begitupula kasus terkait Pancasila di Polda Jabar.

“Persoalan hukum Habib sudah clear tidak ada masalah, makanya menjadi menarik ketika kok tidak bisa pulang ya,” kata Sugito, kemarin.

HRS hingga kini masih berada di Saudi. Sugito membenarkan Habib Rizieq sudah overstay di Saudi. Ia harus membayar sejumlah denda jika ingin pulang ke Indonesia. Sugito mengaku HRS tak keberatan untuk membayar denda. Tapi harus ada catatan bahwa overstay ini bukan karena kesalahannya, melainkan ada penyebab lain yang menyebabkan HRS tak bisa pulang.

Sugito Atmo menduga penyebab Habib Rizieq tidak dapat pulang ke Indonesia karena ada pemintaan dari suatu institusi pemerintah RI yang mencekal kepulangan Habib Rizieq. Karena menurutnya, Habib Rizieq sudah ingin keluar dari Arab Saudi sebelum izin tinggalnya habis.

“Seingat saya sempat tiga kali (HRS) ingin keluar, 9, 12, dan 17 Juli 2018 sebelum visa habis 20 Juli 2018,” kata Sugito dalam sambungan telepon, Kamis (11/7).

Namun lanjut dia, tiga kali percobaan hendak keluar tersebut selalu dimentahkan. Padahal saat itu kata Sugito, Habib Rizieq hendak melakukan sidang tertutup atas disertasinya di Malaysia.

“Nah karena beliau enggak bisa keluar makanya jadi overstay setelah 20 Juli 2018. Kan bukan kesalahan Habib Rizieq,” terangnya.

Menurut Sugito, ada faktor tertentu yang menyebabkan Habib Rizieq seolah ditahan di Arab Saudi. Yang jelas menurutnya bukan masalah hukum, melainkan berkaitan dengan politik di Indonesia.  “Dugaan kami masalah politik saja bukan masalah hukum,” ujarnya.

Pernyataan Sugito ini senada dengan Dahnil Anzar Simanjuntak tokoh BPN Prabowo - Sandi.

Dalam sebuah acara dialog di stasiun televisi TvOne yang rekaman videonya beredar luas, Dahnil  mengungkap fakta bahwa Habib Rizieq Shihab selama ini tidak bisa pulang ke Indonesia akibat noticed (permintaan) yang dikirimkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi Arabia.

"Orang bilang kenapa Habib Rizieq tidak pulang saja? Habib bukan tidak mau pulang tetapi Habib tidak bisa pulang, ini harus beda, alasannya karena ada faktor X, yaitu otoritas kita disini itu memberikan noticed (permintaan) ke pemerintah Saudi Arabia supaya karena permasalahan tertentu begitu, Habib Rizieq tidak bisa keluar kesini. Dan itu sangat tergantung dengan otoritas pemerintah kita", ungkap Dahnil.

Dan akibat Noticed yang berujung pencekalan itu, Habib Rizieq pun mengalami over stay di Saudi Arabia, sehingga jika Imam Besar FPI itu ingin kembali ke tanah air. Denda ratusan juta rupiah harus dibayar terlebih dahulu ke pemerintah Saudi Arabia.

Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sobri Lubis menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dapat membayar denda overstay dan kembali ke Indonesia. Namun, ia enggan melakukan hal tersebut karena adanya sejumlah pertimbangan moral.

"Habib Rizieq itu sebentar juga dibayar (denda overstay) bisa, cuma masalahnya itu moral, orang tidak salah sudah begitu disuruh bayar denda, seakan-akan bersalah," ujar Kyai Shobri saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Kyai Shobri menilai, ada sejumlah pihak di Indonesia yang menghalangi HRS untuk pulang ke Indonesia. Maka dari itu, denda overstay pun dikenakan kepada pentolan FPI itu di Arab Saudi.

"Apa sebab dia dicekal, semuanya enggak bisa jawab, berarti kan ini pesanan, berarti ada pihak yang memesan, takut dia kembali ke Indonesia," ujar Kyai Shobri.

Untuk diketahui, Duta Besar RI untuk Arab Saudi mengklaim Habib Rizieq Shihab telah overstay sehingga terkendala pulang ke Tanah Air. Namun apa yang menyebabkan Rizieq overstay menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, hanya Habib Rizieq Shihab sendiri yang tahu.

Sebagaimana diketahui, pasca Aksi-Aksi Bela Islam yang digagas oleh Habib Rizieq dalam melawan kedzalliman dam penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok sukses besar, upaya kriminalisasi dan pembusukan terhadap Habib Rizieq pun makin masif dilakukan oleh musuh-musuh Islam.

Termasuk dengan memproduksi chat fiktif lalu memviralkannya demi untuk melakukan pembusukkan terhadap nama Habib Rizieq Shihab. Dan kemudian setelah chat buatan mereka itu viral dan tersebar luas, mereka kemudian serentak berusaha menghilangkan jejak.

Inilah 12 Modus Jahat Kelompok Tersebut:

1. Pada tanggal 2 Desember 2016 Firza Hussein ditangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan makar bersama Rahmawati. Sejak saat itu, 3 buah HP milik Firza disita penyidik Polda Metro Jaya dan dikuasai sepenuhnya oleh mereka.

2. Lalu pada tanggal 29 januari 2017 diedarkan video/chat mesum via Whatsapp antara HRS dan FH. Video dan chat itu bersumber dari http://www.4n5h0t.com, dan Website ini baru dibuat tanggal 28 januari 2017 alias sehari sebelumnya. Jadi memang Web sengaja dibikin hanya untuk menyebarkan video/chat fitnah tersebut.

3. Jejak digital itu tercatat Overall bit rate : 3749 kb/s; Encode date : UTC 2017-01-28 06:55:23 Tagged date : UTC 2017-01-28 06:55:23. Akun celoteh @celoteh langsung upload dan sebar pada tanggal yg sama. Disertai tanda pagar #SepertiBaDja dan mereka beri judul: "Tindakan Rizieq Yang Menghebohkan".

4. Kemudian pada 29 Januari dinihari dibuat lagi Website kamuflase dengan nama http://baladacintarizieq.com dan di Web ini dimuat disana video dan dan chat WA tersebut, lalu diupload di Youtube dengan nama akun anonim.
Web http://baladacintarizieq.com didaftarkan oleh namesilo dengan alamat http://www.namesilo.com dan created tanggal 29 Januari 2017.

5. Pada tanggal yang sama (29 januari 2017) pukul 06:00 diviralkan di Medsos oleh Akun Facebook Mr. P. Setelah jam yang sama, disebarkan melalui akun-akun bodong di Facebook, Twitter dan lain-lain. Disini terjadi kejanggalan, akun-akun bodong itu semua akun baru!

6. Dan yang lebih seru lagi, pada waktu yang sama Web http://www.4n5h0t.com , http://baladacintarizieq.com dan akun FB Mr. P SERENTAK menghapus chat dan video rekayasa FH - HRS tersebut untuk hilangkan jejak! Aha, ada apa ini? Buat, Sebar, Hapus. Buat, Sebar, Hapus. Buat, Sebar, Hapus.

7. Setelah viral di Medsos, Web http://gerilyappolitik.com (Pemrednya Tan Hana Dijaya, diduga kuat nama palsu dan memakai plesetan nama Hary Tanoewidjaja) mengangkat isu ini dan mengatakan bersumber dari hacker Anonymous.

Wow, hacker Anonymous yang legendaris dan mendunia itu terlibat ngurusin urusan lokal dan chatting WA di Indonesia? Di Twitter akun @gerilyapolitik juga angkat isu ini persis sama dengan Web nya.

Jadi setelah menyebarkan chat fitnah HRS-FH, mereka berusaha "mengecoh" masyarakat supaya mengira chat itu asli dengan mengklaim pelakunya adalah Anonymous.

Sekaligus berusaha menyembunyikan jejak mereka sebagai pembuat dan penyebarnya. Tapi luar biasa bodohnya mereka adalah... seluruh jejak digitalnya masih ada!

8. Sehari kemudian, akun hacker Anonymous mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah buat, sebar dan tahu menahu tentang fitnah chat mesum antara HRS dan FH. Hacker Internasional Anonymous mengumumkan chat tersebut adalah PALSU dan mengancam pembuatnya.

9. Selasa 16 mei 2017, Pakar IT ITB memutuskan setelah melakukan penelitian, chat tersebut PALSU. Firza membawa pengacara dan menyatakan tak pernah ada foto diri yang tanpa busana serta melaporkan tak pernah chat, tak pernah telpon, tak pernah WA, dan tak pernah menghubungi HRS.

10. Sampai disini semua jelas bahwa chat ini palsu, maka seharusnya polisi menangkap yang mengunggah dan menyebarkan chat palsu ini, begitu bunyi UU ITE.

Tapi anehnya Mengapa HRS yang diburu sampai dilaporkan skala internasional?

A. Kalau mau dikatakan melanggar Pasal Pornografi: Siapa yg telanjang? Kapan? Dimana?
B. Pasal Perzinahan? Siapa yg melakukan? Kapan? Dimana?
C. Pasal Perselingkuhan? Siapa yg melapor? Siapa yg selingkuh?
D. Pasal ITE? Yang mengedarkan siapa?

11. Mohon diingat, menyadap, merekayasa, mengambil data seseorang adalah KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL. Siapa yang sanggup melakukan penyadapan ini? Belum jelas. Bahkan semakin senyap. Pelaku yang telah dilaporkan kini hilang entah kemana.

12. Musuh-musuh Islam sudah berkomplot sampai jungkirbalik begini memproduksi chat fitnah terhadap Habib Rizieq, lalu memviralkan dan kemudian berusaha menghapus jejak mereka sebagai biang keladinya.

Namun kenapa DENGAN SANGAT MUDAH berbagai jejak, kejanggalan, kesalahan, blunder dan kebodohan mereka masih saja terlihat sangat jelas? Karena...

Orang-orang kafir yang memusuhi Islam dan umat Islam senantiasa berusaha menggalang dana dan kekuatan untuk mengalahkan kaum Muslim dan menistakan agama Allah SWT, serta memfitnah para Ulama. Namun, Al-Qur'an menjanjikan, makar Allah SWT jauh lebih dahsyat!

Allah SWT sajalah sebaik-baik pembalas tipu-daya dan skenario kaum kafir yang terus menyerang Islam dan kaum Muslim dengan berbagai cara.

Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran (3) ayat 54 Allah SWT menegaskan:

وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

“Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”.

Karena sedari awal Chat fiktif ini hanya hoax belaka dan dibikin semata untuk memfitnah marwah Habib Rizieq, akhirnya sudah di SP-3 oleh polisi.

Namun ironisnya para pembuat dan penyebar masih bisa tertawa-tawa karena tak ada satu pun yang ditangkap walaupun FPI dan umat Islam telah melaporkannya ke polisi.

Lebih parahnya lagi, kalangan pembenci FPI dan cecunguk Ahok walau pun tau Chat ini palsu dan fitnah belaka, banyak yang berpura-pura Chat ini adalah benar semata demi untuk menyerang, mengolok-olok, menghina, memfitnah dan mempermalukan Habib Rizieq Shihab. Walaupun mereka sadar kasus hoax ini sudah di SP-3 oleh pihak kepolisian.

Foto: Sugito pengacara Habib Rizieq

Sumber: Republika.co.id