Tegas! Pengamat: FPI Sejak Lahir Tak Pernah Langgar Pancasila



Selasa, 30 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Pengamat politik M Rizal Fadillah menjelaskan, ormas Front Pembela Islam (FPI) sejak kelahirannya hingga kini tidak pernah melanggar ideologi negara. Pancasila tak pernah dipermasalahkan FPI.

Bahkan ormas yang didirikan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu memperkuat Pancasila dengan pemahaman keagamaan dari sila-sila yang sejalan dengan agama Islam.

“Begitu juga dengan keamanan negara, tidak terancam dengan keberadaannya. FPI sama dengan organisasi Islam lain, menjadi khazanah keormasan di Indonesia,” ujarnya, Senin (29/07/2019).
Rizal menyampaikan komentar itu terkait kemungkinan Presiden Joko Widodo tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI untuk lima tahun ke depan.

Sebelumnya wacana ini dikemukakan Jokowi dengan catatan jika FPI melanggar ideologi bangsa dan mengancam keamanan negara.

“Meskipun dengan bahasa ‘jika’, namun tersimpulkan niat (dari Jokowi). Asasinya, syarat (perpanjangan SKT untuk FPI) itu tampaknya tak mungkin,” ungkap Rizal.

Menurutnya, FPI yang mengambil fokus pergerakan pada jalur mengubah kemungkaran adalah organisasi dakwah yang melengkapi warna gerakan keislaman di Tanah Air. Ia menilai, ormas Islam lain mungkin mengambil tekanan untuk mengajak kebaikan.

“Meski tidak memutlakkan jalur tersebut, tapi fakta yang ada FPI adalah mozaik dakwah yang sehat-sehat saja,” ungkapnya kutip INI-Net, Selasa (30/07/2019).

Rizal menilai komitmen FPI dalam membela Islam sangat kuat. HRS pun selaku pimpinan FPI menambah ketokohan dan kepemimpinan umat Islam di Indonesia.

“Ahok (mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) yang nyeleneh, arogan, dan menista agama membawa hikmah. Pengaruh besar dan suara tajam Habib Rizieq mampu menyatukan umat Islam melalui momen perjuangan 411, 212, Reuni 212, dan sebagainya,” ungkapnya.

Pada Aksi 212 penghujung tahun 2016 lalu, Presiden Jokowi ikut menjadi pendengar khutbah Jumat yang disampaikan HRS di Lapangan Monas, Jakarta. Menurutnya Jokowi mendengarkan secara seksama khutbah yang mencerahkan dengan retorika yang memukau dari Ketua Dewan Pembina GNPF Ulama itu.

“Habib Rizieq memang seorang pemimpin. Tentu tidak bagi Jokowi, suara itu menjadi seperti kalimat perlawanan yang menusuk-nusuk, menjengkelkan, ingin segera menangkap, dan menghukumnya,” sebut Rizal.

Sang pengamat pun menduga, setelah pemerintah membuarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2017, FPI akan menjadi target berikutnya.

Baca: Rizieq: FPI Tidak Anti Pancasila dan UUD 1945

Ia menilai, ormas-ormas yang bersuara kritis pada pemerintah ke depan bisa saja “di-HTI-kan” atau “di-FPI-kan”. “Sebenarnya Jokowi cari penyakit saja dengan membubarkan FPI. Membuka ruang bagi perlawanan yang justru semakin menguat,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

“Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara,” kata dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/07/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/07/2019) dilansir VOA pada Ahad (28/07/2019).

Menurut Jokowi, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tak melanggar ideologi negara.

“Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi,” katanya.

Jokowi dalam wawancara itu mengaku ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat. Jokowi menganggap hal itu adalah salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

Ia mengaku, dalam lima tahun ke depan tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurutnya itu akan lebih mudah.

“Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan,” sebut Jokowi.

Persyaratan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang SKT sebagai ormas.

Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, di antara syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

Sumber: Hidayatullah.com