Tegas! Sekum FPI: Pendaftaran Ormas Itu Sukarela, Jangan Dikaitkan Ormas Terlarang!




Ahad, 28 Juli 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan suatu ormas boleh tidak mendaftarkan diri ke pemerintah.

Menurut Munarman, ormas yang tidak mendaftar ke instansi pemerintah tidak serta-merta dicap sebagai ormas terlarang.

Bukan tanpa dasar, beliau bicara berdasarkan putusan MK dan lampuranya faktakini.net sertakan dalam berita ini.

"Itu putusan MK terhadap ketentuan pendaftaran. Sifatnya sukarela, boleh daftar boleh tidak dan tidak ada istilah pembubaran ormas ilegal bila tidak terdaftar. Tidak boleh juga disebut ormas terlarang, Ormas tersebut tetap berhak melakukan kegiatan," kata Ustadz Munarman kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Pendapat Munarman ini didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013. MK mengadili perkara terkait pengujian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terhadap UUD 1945 yang diajukan PP Muhammadiyah, yang diwakili Din Syamsuddin dan Abdul Mu'ti.

Menurut Ustadz Munarman, putusan MK itu harus disebarluaskan agar tidak ada tindakan otoriter terhadap masyarakat. Dia juga berpendapat narasi izin ormas tidak boleh dikembangkan karena menimbulkan kesan sebagai bentuk gaya penjajahan baru.

"Itu pengetahuan fundamental yang harus disebarluaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar tidak terjadi otoritarianisme, totalitarianisme, tiranisme, penjajahan oleh bangsa sendiri terhadap bangsa sendiri. Terminologi izin ormas tidak boleh dikembangbiakkan dalam public discourse karena itu bentuk dari penjajahan gaya baru oleh bangsa sendiri," ujarnya.

Foto: Lembaran putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.

Sumber: detik.com