Ustadz Adie Kembar: Ada Atau Tidak Ada SKT, FPI Tetap Eksis Sebagai Pelayan Umat!
Rabu, 10 Juli 2018
Faktakini.net, Jakarta - Pada pembukaan pengajian FPI di MS FPI Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat, hari Ahad (7/7/2919), Ustadz Adie sempat menyinggung soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang telah diperpanjang oleh FPI pada 20 Juni 2019 lalu, namun hingga kini masih dievaluasi oleh Kemendagri.
Soal Wacana SKT itu, Ustadz Adie menyatakan, "Yang harus kita luruskan bahwasanya mau dapet SKT, mau gak dapet SKT FPI tetap punya eksistensi, FPI senantiasa berada di garis terdepan untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, gak peduli ada SKT atau tidak dikasih".
"Kata dia konsekwensinya FPI tidak akan mendapatkan dana hibah bantuan dari negeri, emang dari dulu kite kagak pernah ambil! Kite gak mata duitan, kita kagak butuh itu semua, yang kita butuh itu hanya Allah SWT!", tegas saudara kembar Ustadz Alwi itu.
Ustadz Adie mengatakan setiap tahun wacana dan agenda "pembubaran FPI" itu memang selalu dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Gampang caranya kalau mau FPI bubar, yaitu musnahkan kemaksiatan di muka bumi Indonesia (maka) otomatis FPI bubar sendiri!", tegasnya.
"Jadi yang kita cari bukan popularitas, yang kita cari bukan bantuan dana, yang kita cari bukan eksistensi di mata pemerintah, tetapi yang kita minta cuma Allah ridho sama kite, kite dapat pahala, kite dapet kebaikan, yang insya Allah kota sebarkan sebagai pelayan umat", ujar Ustadz Adie.
Ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kemendagri.
Sebagaimana diketahui, FPI adalah Ormas Islam yang sejak lama gencar memberantas perjudian, pelacuran, narkoba, aliran sesat dan berbagai kemaksiatan serta hal yang melanggar hukum lainnya.
Karena itu kalangan germo, pelacur, penjudi, pemabok, pengikut Ahmadiyah, Aliran Sesat dan sejenisnya sangat membenci FPI dan ngebet ingin FPI segera bubar, sampai muncul Petisi Online "Bubarkan FPI" yang disinyalir pembuatnya dari kalangan pembenci FPI.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak awal mendirikan FPI pada tahun 1998 memerintahkan seluruh anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak menerimanya.
Tetapi Habib Rizieq tegas menolak untuk menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa.
Jadi FPI berbeda dengan banyak Ormas yang rutin menerima Dana Hibah dari Pemerintah sehingga sudah bisa ditebak akan selalu mengiyakan apapun perintah penguasa.
Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, alhamdulillah.
Dan walaupun selama ini berbagai kiprah positif dan kegiatan mulia FPI selalu berusaha ditutup-tutupi oleh media-media besar, namun akhirnya tercium juga oleh kalangan internasional dan mereka pun memberikan apresiasi khusus kepada FPI.
Komite Pembebasan al-Aqsho KPA - FPI yang merupakan sayap juang Front Pembela Islam (FPI) baru saja diberi penghargaan oleh Kementrian Agama Palestina, atas jasanya yang terus memperjuangkan kemerdekaan palestina dari berbagai Aspek.
Selain itu media-media ternama internasional seperti The Washington Post dari Amerika Serikat, Associated Press, Christian Science dan lain-lain dalam pemberitaannya tanggal 11 Juni 2019 mengagumi kiprah sosial kemanusiaan FPI dan memberitakan FPI sebagai Ormas yang paling cepat datang membantu saat bencana melanda Indonesia.