Tanggapi Moeldoko, Ustadz DHL: Siapa Tolak Rekonsiliasi?
Rabu, 10 Juli 2019
Faktakini.net
Damai Hari Lubis (DHL)
- Ketua Divisi Hukum PA. 212
- Anggota GNPF Ulama
Jakarta, 10 Juli 2019
Muldoko terkesan Suka Melupakan Sejarah Atau Bukan Orang Penting Sehingga Ditinggalkan ?
Karena yang sebenarnya historis issue rekonsiliasi sudah ditawarkan justru sejak lama dari pihak penguasa kepada Imam Besar kami HRS melalui beberapa utusan
Historis awal digelar *"Aksi Bela Islam (ABI)*" yg berjilid-jilid, mulai dari ABI 1410, lalu ABI 411, kemudian ABI 212, juga ABI 121, sampai ABI 313, hingga akhirmya Ahok Si Penista Agama diproses hukum & dijadikan "Tersangka" serta disidang sbg "Terdakwa", sebenarnya IB-HRS bersama UBN dan para Ulama lainnya telah beberapa kali melontarkan ide REKONSILIASI NASIONAL utk meredam ketegangan antara pihak pemerintah/ Umaro & Ulama
Usul REKONSILIASI secara khusus disampaikan IB-HRS saat Pidato di Aksi Bela Islam 112 pd tgl 11 Februari 2017 di Masjid Istiqlal, setelah sehari sebelumnya digelar pertemuan dg Menkopolhukam RI Wiranto di rumah dinasnya.
Di Masjid Istiqlal saat itu HRS menyampaikan bhw syarat mutlak REKONSILIASI NASIONAL adalah Proses Hukum Ahok harus berjalan scr adil tanpa intervensi pemerintah & Ahok jangan dicalonkan lagi sbg Gubernur DKI Jakarta.
Namun saat itu Pemerintah menolak, justru mati-matian berupaya menyelamatkan Ahok dg aneka kekuatan kekuasaan, bahkan tetap ngotot mencalonkan Ahok sbg Cagub dlm Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 walau pun berstatus sbg "Tersangka" kemudian menjadi "Terdakwa" ketika itu.
Setelah Ahok kalah di Pilkada & kalah pula di Pengadilan, sehingga Ahok *"Lengser & Longsor"*, maka ketegangan semakin meningkat. HRS dikriminalisasi dg 16 Kasus Rekayasa & dikejar utk ditangkap, tapi HRS berhasil lolos HIJRAH ke Mekkah.
Setelah tidak berhasil menangkap HRS. Pemerintah Indonesia mengirim beberapa Pejabat Tinggi Negara scr bergantian diam-diam menemui HRS di Saudi sejak 2017 hingga 2019, utk membujuk & merangkul HRS agar di Pilpres 2019 bisa mendukung Jokowi dg aneka janji menggiurkan, termasuk penghentian semua kasus & penjemputan pulang. Namun ditolak mentah-mentah oleh HRS.
Sampai akhirnya para utusan menawarkan atas nama Pemerintah Indonesia bhw HRS cukup bersikap NETRAL saja dlm Pilpres 2019, maka semua janji yg menggiurkan tetap akan diberikan. Lagi-lagi HRS tetap menolak.
Setelah perundingan yang panjang, akhirnya justru HRS yang kembali menawarkan REKONSILIASI tanpa bayaran, tapi dg tiga syarat :
1. Jangan biarkan Penodaan Agama apa pun oleh siapa pun, sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yg tertuang dlm Perpres No 1 Th 1965 & KUHP Pasal 156a.
2. Jangan biarkan ideologi PKI bangkit kembali dlm bentuk apa pun & cara bgmn pun, sesuai Amanat TAP MPRS No XXV Th 1966 & KUHP Pasal 107.
3. Jangan jual Aset Negara kpd Asing mau pun Aseng, dan beri kesempatan kpd semua PRIBUMI tanpa memandang suku mau pun agama utk menjadi Tuan di Negeri sendiri.
Adanya Pejabat Tinggi sbg Utusan Pemerintah yg datang meloby HRS itu menunjukkan bhw Kasus yg dihadapai HRS bukan Kasus Hukum, tapi KASUS POLITIK, shg harus diselesaikan scr politik.
Tiga Syarat REKONSILIASI tsb di atas selain disampaikan oleh HRS kpd para utusan tsb, juga pernah dititipkan secara lisan oleh HRS melalui DR Hidayat Nur Wahid, DR Salim Segaf Al-Jufri, Prof Yusril Ihza Mahendra, Usamah Hisyam, Kapitra Ampera, dan beberapa tokoh lainnya, utk disampaikan langsung ke Jokowi.
Bahkan HRS berjanji bhw jika ketiga syarat tsb dipenuhi, maka beliau tdk akan ikut campur dlm politik praktis, dan akan bersikap NETRAL dlm Pilpres 2019, shg beliau bisa fokus kembali kpd Da'wah & Hisbah sbgmn ditekuninya selama ini.
Namun usul REKONSILIASI dg ketiga syarat tadi sama sekali tidak direspon oleh Rezim Jokowi. Jadi jelas, siapa sebenarnya yg ANTI REKONSILIASI.
Pernah juga, para utusan pemerintah tsb meminta bantuan HRS utk membantu menciptakan kedamaian nasional tanpa kegaduhan. Lalu HRS menyetujui beberapa hal tanpa bayaran dg syarat semua Ulama & Aktivis 212 yg dikriminalisasi dibebaskan & tetap bebas fokus dalam Da'wah & Amar Ma'ruf Nahi Munkar sesua ajaran Aswaja yg Rahmatan lil 'Aalamiin.
Hal yg disetujui HRS jika syarat tsb dipenuhi antara lain :
1. HRS siap tdk menyerang Jokowi di masa periode jabatan 2014 - 2019 selama Jokowi tdk menyerang Islam.
2. HRS siap mendukung Jokowi sampai akhir masa tugasnya di periode pertama 2014 - 2019 selama Jokowi tdk melanggar Ajaran Agama Islam & Konstitusi Negara.
3. HRS siap mengedepankan Dialog & Musyawarah dari pada pengerahan massa selama pemerintah membuka pintu Dialog & Musyawarah.
Tapi lagi-lagi Pemerintah tidak memenuhi syarat sbgmn mestinya. Jadi lebih jelas sudah siapa yang ANTI REKONSILIASI.
Sehingga yang punya gagasan atau ide serta mengharapkan rekonsiliasi dan yang MENOLAK REKONSILIASI siapa ? Dan yang asal statemen siapa ? dapat diketahui oleh masyarakat luas dari kronologis peristiwa-peristiwa penting tertera diatas.
Faktakini.net
Damai Hari Lubis (DHL)
- Ketua Divisi Hukum PA. 212
- Anggota GNPF Ulama
Jakarta, 10 Juli 2019
Muldoko terkesan Suka Melupakan Sejarah Atau Bukan Orang Penting Sehingga Ditinggalkan ?
Karena yang sebenarnya historis issue rekonsiliasi sudah ditawarkan justru sejak lama dari pihak penguasa kepada Imam Besar kami HRS melalui beberapa utusan
Historis awal digelar *"Aksi Bela Islam (ABI)*" yg berjilid-jilid, mulai dari ABI 1410, lalu ABI 411, kemudian ABI 212, juga ABI 121, sampai ABI 313, hingga akhirmya Ahok Si Penista Agama diproses hukum & dijadikan "Tersangka" serta disidang sbg "Terdakwa", sebenarnya IB-HRS bersama UBN dan para Ulama lainnya telah beberapa kali melontarkan ide REKONSILIASI NASIONAL utk meredam ketegangan antara pihak pemerintah/ Umaro & Ulama
Usul REKONSILIASI secara khusus disampaikan IB-HRS saat Pidato di Aksi Bela Islam 112 pd tgl 11 Februari 2017 di Masjid Istiqlal, setelah sehari sebelumnya digelar pertemuan dg Menkopolhukam RI Wiranto di rumah dinasnya.
Di Masjid Istiqlal saat itu HRS menyampaikan bhw syarat mutlak REKONSILIASI NASIONAL adalah Proses Hukum Ahok harus berjalan scr adil tanpa intervensi pemerintah & Ahok jangan dicalonkan lagi sbg Gubernur DKI Jakarta.
Namun saat itu Pemerintah menolak, justru mati-matian berupaya menyelamatkan Ahok dg aneka kekuatan kekuasaan, bahkan tetap ngotot mencalonkan Ahok sbg Cagub dlm Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 walau pun berstatus sbg "Tersangka" kemudian menjadi "Terdakwa" ketika itu.
Setelah Ahok kalah di Pilkada & kalah pula di Pengadilan, sehingga Ahok *"Lengser & Longsor"*, maka ketegangan semakin meningkat. HRS dikriminalisasi dg 16 Kasus Rekayasa & dikejar utk ditangkap, tapi HRS berhasil lolos HIJRAH ke Mekkah.
Setelah tidak berhasil menangkap HRS. Pemerintah Indonesia mengirim beberapa Pejabat Tinggi Negara scr bergantian diam-diam menemui HRS di Saudi sejak 2017 hingga 2019, utk membujuk & merangkul HRS agar di Pilpres 2019 bisa mendukung Jokowi dg aneka janji menggiurkan, termasuk penghentian semua kasus & penjemputan pulang. Namun ditolak mentah-mentah oleh HRS.
Sampai akhirnya para utusan menawarkan atas nama Pemerintah Indonesia bhw HRS cukup bersikap NETRAL saja dlm Pilpres 2019, maka semua janji yg menggiurkan tetap akan diberikan. Lagi-lagi HRS tetap menolak.
Setelah perundingan yang panjang, akhirnya justru HRS yang kembali menawarkan REKONSILIASI tanpa bayaran, tapi dg tiga syarat :
1. Jangan biarkan Penodaan Agama apa pun oleh siapa pun, sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yg tertuang dlm Perpres No 1 Th 1965 & KUHP Pasal 156a.
2. Jangan biarkan ideologi PKI bangkit kembali dlm bentuk apa pun & cara bgmn pun, sesuai Amanat TAP MPRS No XXV Th 1966 & KUHP Pasal 107.
3. Jangan jual Aset Negara kpd Asing mau pun Aseng, dan beri kesempatan kpd semua PRIBUMI tanpa memandang suku mau pun agama utk menjadi Tuan di Negeri sendiri.
Adanya Pejabat Tinggi sbg Utusan Pemerintah yg datang meloby HRS itu menunjukkan bhw Kasus yg dihadapai HRS bukan Kasus Hukum, tapi KASUS POLITIK, shg harus diselesaikan scr politik.
Tiga Syarat REKONSILIASI tsb di atas selain disampaikan oleh HRS kpd para utusan tsb, juga pernah dititipkan secara lisan oleh HRS melalui DR Hidayat Nur Wahid, DR Salim Segaf Al-Jufri, Prof Yusril Ihza Mahendra, Usamah Hisyam, Kapitra Ampera, dan beberapa tokoh lainnya, utk disampaikan langsung ke Jokowi.
Bahkan HRS berjanji bhw jika ketiga syarat tsb dipenuhi, maka beliau tdk akan ikut campur dlm politik praktis, dan akan bersikap NETRAL dlm Pilpres 2019, shg beliau bisa fokus kembali kpd Da'wah & Hisbah sbgmn ditekuninya selama ini.
Namun usul REKONSILIASI dg ketiga syarat tadi sama sekali tidak direspon oleh Rezim Jokowi. Jadi jelas, siapa sebenarnya yg ANTI REKONSILIASI.
Pernah juga, para utusan pemerintah tsb meminta bantuan HRS utk membantu menciptakan kedamaian nasional tanpa kegaduhan. Lalu HRS menyetujui beberapa hal tanpa bayaran dg syarat semua Ulama & Aktivis 212 yg dikriminalisasi dibebaskan & tetap bebas fokus dalam Da'wah & Amar Ma'ruf Nahi Munkar sesua ajaran Aswaja yg Rahmatan lil 'Aalamiin.
Hal yg disetujui HRS jika syarat tsb dipenuhi antara lain :
1. HRS siap tdk menyerang Jokowi di masa periode jabatan 2014 - 2019 selama Jokowi tdk menyerang Islam.
2. HRS siap mendukung Jokowi sampai akhir masa tugasnya di periode pertama 2014 - 2019 selama Jokowi tdk melanggar Ajaran Agama Islam & Konstitusi Negara.
3. HRS siap mengedepankan Dialog & Musyawarah dari pada pengerahan massa selama pemerintah membuka pintu Dialog & Musyawarah.
Tapi lagi-lagi Pemerintah tidak memenuhi syarat sbgmn mestinya. Jadi lebih jelas sudah siapa yang ANTI REKONSILIASI.
Sehingga yang punya gagasan atau ide serta mengharapkan rekonsiliasi dan yang MENOLAK REKONSILIASI siapa ? Dan yang asal statemen siapa ? dapat diketahui oleh masyarakat luas dari kronologis peristiwa-peristiwa penting tertera diatas.