Habib Bahar Mulai Menempati Lapas Pondok Rajeg Cibinong
Kamis, 8 Agustus 2019
Faktakini.net, Cibinong - Habib Bahar bin Smith tiba di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Habib Bahar akan menjalani pidana penjara atas kasus penganiayaan dia orang Habib palsu alias yang telah mengaku-ngaku sebagai Habib padahal bukan.
"Baru sampai lapas (didampingi) tim Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kalapas Rajeg Cibinong Agung Krisna saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (8/8/2019).
Pantauan di lokasi, ada 6 mobil beriringan yang masuk ke Lapas. Salah satunya mobil tahanan yang membawa Habib Bahar bin Smith dari rutan Polda Jabar. Lebih dari 20 polisi mengamankan area Lapas Pondok Rajeg.
Majelis hakim memvonis Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki (Keduanya diduga kuat Habib palsu). Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
"Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas," kata Bahar saat dibawa dari Bandung.
Pada saat pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa (9/7/2019 lalu), Menanggapi vonis tersebut, Aziz Yanuar Kuasa Hukum Habib Bahar menyatakan hal itu sudah sesuai prediksi dan harapan minimal team pengacara.
"Vonis 3 tahun sangat sesuai dengan prediksi kami dan harapan minimal kami... Alhamdulillah... Mengingat banyak pasal yang dituduhkan kepada beliau serta banyak bukti bukti yang menguatkan atas pasal dimaksud...", ujar Aziz Yanuar.
"Alhamdulillah hakim masih melihat banyak fakta fakta di persidangan sehingga vonis sebagaimana yang diharapkan dan diprediksi mempertimbangkan tingginya tuntutan dari jaksa... Habib bahar juga turut bersyukur atas hal dimaksud..."
"Menanggapi vonis dimaksud, tim pengacara menyampaikan secara resmi pikir pikir atas vonis dimaksud untuk kepentingan strategi persidangan", ujarnya.
Foto: Habib Bahar bin Smith
Sumber: detik.com