Inilah 8 Rekomendasi Ijtima Ulama Dan Tokoh Nasional IV Di Sentul Bogor


Senin, 5 Agustus 2019

Faktakini.net, Bogor - Ijtima Ulama IV menelurkan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan situasi Indonesia. Ijtimak Ulama IV juga mengajak seluruh umat Islam mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila.

Penanggung jawab Ijtima Ulama IV KH Yusuf Muhammad Martak mengatakan semua ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam. Ijtima Ulama IV juga menyinggung soal penegakan sistem khilafah.

"Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah, dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," ujar KH Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8/2019).

Ustadz Yusuf juga mengatakan, dalam pertimbangannya, Ijtima Ulama IV sepakat konstitusi harus dimanfaatkan untuk keadilan bagi masyarakat. Ijtimak ulama juga sepakat melawan pemerintahan yang zalim secara konstitusional.

Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

"Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusi," katanya.

"Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal," imbuhnya.

Ustadz Yusuf juga mempertimbangkan kematian petugas KPPS yang meninggal akibat kelelahan bekerja. Ijtimak ulama sepakat pemerintah harus mengusut tuntas siapa aktor di balik meninggalnya petugas KPPS.

Tak hanya itu, Ijtimak Ulama IV juga meminta tragedi 21 dan 22 Mei diselesaikan. Mereka juga mendesak agar dilakukan pengusutan karena, menurut Yusuf, tragedi itu adalah salah satu contoh pelanggaran HAM berat.

"Bahwa tragedi berdarah 21, 22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, 4 di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum, demi tegaknya keadilan," ucapnya.

Berikut isi lengkap 8 rekomendasi Ijtimak Ulama IV:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan

-3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun, oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama, dan tertuang dalam MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a

-3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme, dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.

-3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme, dan liberalisme, di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi, tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

-3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019, yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu, tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu, yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.

-3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama, maupun persekusi, dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

-3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya ijtimak ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat islam dalam membela agama bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis, dan terencana, sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial, tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama, dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.

Sumber: detik.com