Jalannya Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Terdakwa Kasus 21 - 22 Mei
Jum'at, 23 Agustus 2019
Faktakini.net
tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi
(PASTI) melakukan pendampingan hukum Sidang Kedua Pemeriksaan Saksi Para
Terdakwa kerusuhan pada Aksi 21-22 Mei 2019. Tim Advokasi PASTI merupakan
penasehat hukum Terdakwa atas nama Supriatna Jaelani Als Jaelani pada perkara
nomor 1258/ Pid.B/ 2019/ PN Jkt. Brt didakwa dengan tindak pidana Pencurian Pasal
363 ayat 1 atau Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Para Terdakwa yang mengkuasakan
kepada tim advokasi PASTI yakni Asnawi Als Awi, Matnur Bin H. Jaani, dan Elfinas
Als Yopi pada perkara nomor 1276/ Pid.B/ 2019/ PN Jkt. Brt didakwa dengan tindak
pidana Pengancaman Pasal 211 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 212 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal
358 ke-1 KUHP, 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 218 KUHP
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun beberapa informasi yang kami konstruksikan
menjadi dua poin informasi, dikarenakan adanya perbedaan nomor perkara dan dugaan
tindak pidananya dengan memperhatikan Asas Presumtion of innocent (Praduga Tak
Bersalah) sampai adanya putusan sah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
Tim kuasa hukum juga telah menghimpun informasi berdasarkan fakta-fakta hukumdalam persidangan pemeriksaan saksi ini, antara lain:
1. Pada sidang pemeriksaan saksi perkara Terdakwa Supriatna Jaelani Als Jaelani
telah mendengarkan keterangan para saksi dari pihak Polri yang melakukan
penangkapan terdakwa yakni menerangkan terdakwa telah mengambil secara
sadar sebuah tas selempang tanpa seizin saksi korban yang berisi uang Rp.
50.000.000, dan senjata api gengam merk Glock 17 dengan nomor seri AARF 149
berikut (tiga belas) butir peluru, pada keterangan demikian tidak ada bantahan dari pihak terdakwa Supriatna. Kemudian, pada keterangan saksi mengenai
pelemparan batu ke arah mobil Brimob Polri terdakwa membantahnya. Kami
selaku tim kuasa hukum Terdakwa mencari keterangan secara berimbang dengan
memperhatikan fakta-fakta hukum yang muncul di ruang sidang untuk dielaborasi
dan dihimpun dalam satu Nota Pembelaan (Pledoi).
2. Pada sidang pemeriksaan saksi perkara Para Terdakwa Asnawi Als Awi, Matnur
Bin H. Jaani, dan Elfinas Als Yopi telah mendengarkan keterangan para saksi
dari pihak Polri yang bertemu para terdakwa di Polres Jakarta Barat. Beberapa
barang bukti seperti ketapel, gundu, dan pisau dibantah oleh Para Terdakwa
bukan milik Para Terdakwa. Dan Para Terdakwa membantah melakukan
pengerusakan dan pelemparan batu ke mobil Polri, serta ada keterangan saksi juga yang mengungkapkan bahwa massa diamankan terlebih dahulu meskipun
hanya menonton di pinggir jalan. Kemudian dari tim kuasa hukum terkait beberapa informasi yang dihimpun pada sidang perkara tersebut dengan
mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul di ruang sidang nantinya akan dielaborasi dan dihimpun dalam Nota Pembelaan (Pledoi).
Berikut dua konstruksi perkara yang berbeda pasal dakwaannya dan berbeda pula dugaan tindak pidananya yang dapat kami selaku tim kuasa hukum sampaikan.
Adapun kedua perkara ini haruslah dilihat dengan mempertimbangkan Asas Presmuption of Innocent (Praduga Tak Bersalah) sampai adanya putusan sah dan berkekuatan hukum
tetap dari pengadilan guna menjaga martabat asasi manusia.
Dan kami selaku tim
advokasi hukum PASTI akan memperjuangkan keadilan apabila ada hak-hak manusia
yang terlanggar. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Salam
PASTI!
Ttd
Tim Hukum
Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (PASTI)