KH Slamet Maarif: Yang Menuduh FPI Anti Pancasila Harus Tunjukkan Buktinya, Jangan Menebar Hoax Dan Fitnah
Selasa, 6 Agustus 2019
Faktakini.net, Jakarta - pengurus DPP FPI KH Slamet Ma'arif menyatakan masih mendapatkan kesulitan dalam proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas. Beliau juga mengungkapkan keheranannya soal tudingan anti-Pancasila yang dilontarkan terhadap FPI oleh pihak-pihak tertentu.
"Biasanya Departemen Agama (Depag/Kemenag) tidak ada masalah, ya. Sekarang yang justru lama itu di Depag. Tapi kemarin sudah ada langkah Depag untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami," ujar Kyai Slamet di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8/2019).
Kyai Slamet mengatakan Kementerian Agama sudah membuka ruang untuk berdialog. Dia pun yakin Kemenag akan mengeluarkan rekomendasi setelah dialog itu.
"Dan saya pikir, setelah diskusi dengan kami, Depag akan mengeluarkan rekomendasi. Kalau keluar, akan kami serahkan langsung ke Depdagri (Kemendagri)," imbuhnya.
Ketua Persaudaraan Alumni 212 itu pun lantas mempertanyakan tudingan sejumlah pihak yang menyebut FPI anti-Pancasila. Kyai Slamet menegaskan FPI tak pernah bermasalah dengan NKRI.
"Ya, itu yang kami bingung, sisi mana yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kami sudah 21 tahun tidak ada masalah, bahkan kami NKRI harga mati. Setiap bencana kami hadir. Karena itu, justru Pak Jokowi harus menjelaskan kepada masyarakat Indonesia yang mana bertentangan dengan Pancasila. Harus bisa menunjukkan ke kami, jangan menjadi berita hoax dan fitnah berkepanjangan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, SKT ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Walaupun pendaftaran SKT itu bersifat sukarela dan Ormas tetap bebas melakukan kegiatan walau tidak memiliki SKT, FPI telah mengurus perpanjangan SKT, namun FPI tetap mengurus perpanjangan SKT sebagai bukti Ormas Islam ini sangat tertib administrasi dan organisasi.
Sedangkan mengenai klausul sengketa Internal FPI, telah dijelaskan oleh Ustadz Munarman saat beliau tampil di acara Acara DUA SISI di stasiun televisi tvOne pada hari Kamis (1/8/2019) malam yang mengambil tema "Tarik Ulur Izin FPI: Karena Ideologi Atau Pilihan Politik?", bahwa FPI telah memiliki klausul tersebut di dalam AD / ART nya.
Saat di acara itu Ustadz Munarman menjawab pertanyaan Dirjen Ormas Kemendagri, Lutfi.
Ustadz Munarman kemudian menjelaskan salah satu syarat yang diminta oleh Kemendagri tentang klausul mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, itu sudah ada dalam ART FPI Pasal 92.
"Ini jawabannya ada di ART, ini ada di pasal 92 karena saya yang ngedrop itu, ada Mahkamah Tinggi Front namanya, ini yang kita sebut sebagai mekanisme penyelesaian sengketa apabila ada sengketa internal di tubuh FPI. Jadi sudah ada pak Lutfi, nanti silahkan cek di ART kita di pasal 92, eksplisit (tertulis), sudah kita sediakan ruang mekanismenya", ujar Ustadz Munarman.
Sumber: Detik.com dll