Para Ulama Sulawesi Tenggara Dukung Rekomendasi Ijtima Ulama IV



Rabu, 14 Agustus 2019

Faktakini.net, Kendari - Para ulama dan tokoh agama yang berkumpul pada Ijtima Ulama IV yang dilaksanakan pada Senin (5/8/2019),  menuai dukungan dan respon positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan Ulama dan muballigh Sulawesi Tenggara.

Dukungan tersebut mengalir setelah Ijtima Ulama ke-IV ini mengeluarkan keputusan bersama, yang salah satunya adalah sesungguhnya semua ulama ahlisunnah waljamaah telah sepakat bahwa penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban dalam agama islam.

Muballigh Sultra, Amrin Amrullah mengatakan, hasil keputusan dari pertemuan tersebut sudah menjadi sikap para ulama, karena mereka adalah bagian dari pewaris para nabi yang berjuang menerapkan seluruh syariat Allah Ta’ala.

Sedangkan, kata dia, untuk menerapkan syariat atau aturan Allah tidak dapat dijalankan kecuali dengan menegakkan sistem pemerintahan khilafah.

Dengan begitu, khilafah adalah perkara yang sangat penting karena dengannya Islam rahmatan lil alamin benar-benar dapat terwujud.

“Menegakkan khilafah adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang utama. Sebab dengan tegaknya khilafah, maka seluruh negeri muslim termasuk Indonesia, dapat terlepas dari berbagai masalah yang saat ini sedang melanda bangsa kita ini,” katanya kepada detiksultra.com, Selasa (6/8/2019).

Berikut isi lengkap 8 rekomendasi Ijtima Ulama IV:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan

-3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun, oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama, dan tertuang dalam MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a

-3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme, dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.

-3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme, dan liberalisme, di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi, tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

-3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019, yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu, tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu, yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.

-3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama, maupun persekusi, dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

-3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya ijtimak ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat islam dalam membela agama bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis, dan terencana, sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial, tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama, dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.

Sumber: detiksultra.com