Pelaku Penyebab Polisi Terbakar Di Cianjur Ternyata Anggota GMNI (Marhaenisme), Musuh Islam Pun Bungkam!




Selasa, 20 Agustus 2019

Faktakini.net, Jakarta - Pantas berita ini mendadak sepi, dan beralih membully Ustadz Abdul Somad, setelah musuh Islam tau bahwa pelaku penyiraman pertalite terhadap polisi Cianjur yang menyebabkan polisi terbakar adalah anggota GMNI yang berideologi marhaenisme, yang berarti memiliki kedekatan ideologis dengan PDIP. Serta tidak ada hubungan dengan FPI dan kelompok Islam.

Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya 3 anggota polisi saat mengawal aksi demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka bernama Rian Suryana atau RS tersebut merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana di Cianjur.

“Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menukil Tribun Bogor.

Truno mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.

“RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut,” kata Truno.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah saksi menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.

“Sejauh ini proses masih berlanjut, yang bersangkutan tentunya ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik terkait kejadian kemarin,” kata Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan atau Pasal 213 KUHP.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pasal itu kumulatif sesuai dengan yang diterapkan. Nanti kejaksaan dan juga pengadilan yang berhak menentukan,” kata Truno.

Aksi unjuk rasa ini sebelumnya telah direncanakan sejak 12 Agustus 2019.

Koordinator lapangan salah satu organisasi kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur menjelaskan, aksi ini untuk melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.

Namun, dalam pelaksanaanya, pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud. Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di Jalan Siliwangi.

Aiptu Erwin, anggota polisi yang saat itu tengah mengawal jalannya aksi berupaya untuk memadamkan ban yang terbakar.

Namun, tiba-tiba ada oknum yang melemparkan bahan bakar minyak dari belakang. Akibatnya, api menyambar tubuh anggota tersebut.

Melihat kondisi rekannya, dua anggota lainnya yakni Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA simbolon berupaya memberikan pertolongan. tetapi, mereka pun mengalami luka bakar.

Sumber: manaberita.com