Pengacara Korlabi: Penyebar Video Ustadz Abdul Somad Soal Patung Salib Harus Diperiksa
Senin, 19 Agustus 2019
Faktakini.net, Jakarta - Pengacara Korlabi Ustadz Novel Bamukmin, menyebut bahwa kejadian seperti yang menimpa Ustaz Abdul Somad mengenai ceramahnya soal patung salib itu bukan baru kali ini saja. Di mana seorang ustaz memberikan materi agamanya sebagai kewajibannya sebagai orang muslim kepada muslim yang lain.
Novel menuturkan penyampaian itu disampaikan di tempat yang tepat yaitu di tempat tertutup. Apalagi berkenaan dengan tanya jawab yang mana seorang ustaz harus menjawab pertanyaan dengan benar berdasarkan data yang sebenarnya yaitu Alqur'an yang isinya berkenaan dengan akidah/tauhid.
"Dan tentunya berbeda dengan keyakinan agama lain dan perbedaan itu hal yang lumrah dan wajar tidak perlu sampai ke ranah hukum," kata Novel kepada VIVAnews, Minggu, 18 Agustus 2019.
Alasannya karena sudah sesuai dan tercantum dalam pasal 29 UUD 1945, sehingga apa yang dilaporkan dengan dugaan penghinaan agama pasal 156a KUHP tidak memenuhi unsur. Dan menurutnya, tidak bisa pasal tersebut mengalahkan UU yang lebih tinggi yaitu UUD 45 sebagai garis besar atau tujuan pokok dalam beragama.
"Penyebar video atau yang memviralkan video yang sudah 3 tahun lalu juga harus diperiksa untuk didalami dengan tujuan apa memviralkan video yang sudah jelas penyampaian itu adalah jelas untuk kalangan sendiri
dan pelapor juga diduga kuat ingin mengadu domba anak bangsa karena permasalahan tersebut adalah masalah sensitif untuk diangkat ke muka publik," kata Novel lagi.
Ustaz Abdul Somad, ijtima ulama meminta UAS menjadi cawapres Prabowo.
Dalam hal toleransi beragama, lanjut Novel, harus dipahami bahwa haknya masing-masing setiap ajaran agama untuk menyatakan bahwa agamanya paling benar. Menurutnya, itu sah di mata hukum karena Indonesia adalah negara agama berdasarkan Pancasila yaitu sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa.
"Apa yang disampaikan UAS sebagai anak bangsa sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam batasan yang sangat bertoleransi," ujarnya.
Oleh karena itu, Novel berpendapat apa yang dilakukan si pelapor sebagai bentuk diduga kuat mengkriminalisasi ulama karena UAS adalah mubaligh yang saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar. Berbeda dengan ustaz-ustaz lainnya, yang biasa memberikan ceramah tentang tauhidnya dan pelajaran umum lainnya tidak menjadi masalah karena tidak di ekspos dan juga tidak diviralkan.
"Saya dan teman-teman advokat di Korlabi siap mendampingi UAS apabila diperlukan dalam hal proses hukum kalau sampai ke ranah pengadilan," tegas Novel.
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad alias UAS dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur oleh organisasi massa Brigade Meo Nusa Tenggara Timur. Gara-garanya, ceramah UAS dinilai telah melecehkan agama lain.
Saat itu, UAS menjawab sebuah pertanyaan seputar patung salib dari salah satu jemaah, yang ditulis di sebuah kertas. UAS pun menjelaskan berdasarkan apa yang dia ketahui, dan ia pahami sesuai ajaran Islam.
Masalah ini kemudian menjadi polemik di tanah air. Bahkan, tagar "Kami Bersatu Bersama UAS" pun menggema dan jadi yang terpopuler di Twitter.
Dalam sebuah video yang diposting akun @intanRatuaja12, UAS menyampaikan klarifikasinya. Dia menjelaskan bahwa dia hanya menjawab pertanyaan bukan membuat-buat untuk merusak hubungan.
"Ini perlu dipahami dengan baik," kata Ustaz Somad.
Kemudian, UAS mengatakan dia menyampaikan ceramah itu di pengajian, di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepakbola, bukan di tv. Tapi untuk intern umat Islam dan menjawab pertanyaan tentang patung dan kedudukan Nabi Isa Alahissalam untuk orang Islam dalam Quran dan Sunah Nabi Saw.
Dia menambahkan pengajian itu juga lebih dari tiga tahun yang lalu. Artinya, sudah lama, saat dia menghadiri kegiatan di kajian Subuh Sabtu, di Masjid An Nur Pekan Baru.
"Karena saya ikuti pengajian di sana, satu jam pengajian, diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab. Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang, saya serahkan kepada Allah SWT," kata dia.
Tapi, sebagai warga negara yang baik, UAS berjanji akan bertanggung jawab. Dia akan menjalani proses hukum bila memang nantinya berjalan.
"Saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah dan saya tidak ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa."
Foto: Pengacara Korlabi Ustadz Novel Bamukmin
Sumber: vivanews.com