Persidangan Dimulai, BHF Dampingi 27 Orang Terkait Rusuh 21 - 22 Mei


Rabu, 14 Agustus 2019

Faktakini.net, Jakarta - Badan Hukum Front (BHF) - FPI mendampingi persidangan 27 orang terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei lalu.

Anggota BHF dari LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita mengatakan bahwa persidangan ada dua tempat. Yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.

Di PN Jakarta Pusat ada 12 terdakwa yang disidang di tempat tersebut. Hari ini, ada lima perkara yang disidangkan.

“Sidang hari ini tanggal 13 Agustus 2019 di PN Jakarta Pusat, BHF mendampingi 12 terdakwa terdaftar dalam 5 register perkara. Seharusnya hari ini 9 perkara namun 4 perkara tidak hadir tanpa ada keterangan,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (13/08/2019).

Sedangkan Sidang Perkara Kerusuhan 21-22 di PN Jakarta Barat hari ini yang di dampingi oleh BHF terdiri dari 8 Register atas 15 terdakwa dengan agenda sidang pertama. Sementara 1 register dengan no perkara 1252/Pid.sus/2019 batal digelar.

“Hal ini dikarenakan terdakwa tidak dihadirkan di persidangan tanpa keterangan apapun,” paparnya.

Diwawancara terpisah, anggota BHF Aziz Yanuar memaparkan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum. JPU, kata dia, mendakwakan para terdakwa menggunakan pasal 212 jo pasal 214 KUHP dan 218 KUHP.

“Pasal 212 yaitu mengatur seseorang yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Semua terdakwa didakwa pakai pasal yang sama,” tuturnya.

Foto: Suasana persidangan

Sumber: kiblat.net