Tegas! Anies: Mulai 2020 Angkutan Umum 10 Tahun ke Atas Dilarang Operasi di Jakarta


Sabtu, 3 Agustus 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sungguh tegas memang Gubernur Anies Rasyid Baswedan, yang tidak pernah takut mengeluarkan keputusan demi memajukan Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah Jakarta akan semakin mirip dengan Singapura karena upaya peremajaan mobil di Jakarta kini mulai dilakukan oleh Anies.

Terbaru, Gubernur santun nan penuh prestasi itu melarang kendaraan umum berusia di atas sepuluh tahun  beroperasi di jalanan Jakarta mulai 2020. Menurut Anies, aturan ini merupakan salah satu strategi untuk mengurangi kadar polutan di udara Jakarta.

"Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun pada 2020," tegas Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Anies menyampaikan, pada 2019, DKI masih mentoleransi kendaraan-kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun, untuk beroperasi di jalanan Jakarta. Pada 2020, selain dikategorikan kendaraan baru, angkutan-angkutan umum juga harus dipastikan lulus uji emisi.

"Mulai tahun ini kita akan tuntaskan (keberadaan kendaraan umum tua di Jakarta)," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, aturan, merupakan salah satu bentuk partisipasi warga untuk turut mengurangi kadar polutan di Jakarta. Aturan tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikategorikan tidak sehat dengan angka AQI lebih dari 150.

Sejak era Gubernur sebelumnya termasuk Jokowi Ahok Djarot tak ada yang mampu mengurangi polusi di Jakarta, namun untunglah Anies kini telah tiba dan solusi-solusi cerdas mulai ia luncurkan di Jakarta untuk mulai membersihkan udara di Jakarta.

Perlu diketahui, sumber polusi udara dapat berasal dari berbagai hal, antara lain proses alam (kebakaran hutan, erupsi gunung berapi, badai), sektor transportasi (gas buang kendaraan, debu di jalan raya), sektor industri (pembakaran bahan bakar, proses industri) dan sektor rumah tangga (pembakaran biomas, asap rokok).

Foto: Anies Baswedan

Sumber: viva.co.id