Tegas! Ketum FPI: Kami Tolak RUU P - KS Karena Berbahaya, Anti - Agama Dan Bisa Legalkan LGBT!
Sabtu, 24 Agustus 2019
Faktakini.net, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU - P - KS) telah ditolak oleh umat Islam di berbagai daerah.
Front Pembela Islam (FPI) juga secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU - P - KS). FPI mengungkapkan RUU P - KS mengandung paham feminisme Barat yang anti-agama dan berpotensi melegalkan LGBT.
"Saat ini sedang ramai dibicarakan pro-kontra Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU - P - KS) di DPR RI. Setelah kami teliti, RUU tersebut berdasarkan draft yang kami terima dari website resmi DPR RI, kami tegaskan, bahwa FPI menolak RUU P - KS tersebut," kata Ketua Umum DPP FPI KH Shobri Lubis dalam sambutannya di Milad ke-21, seperti dilihat detikcom dalam video YouTube yang disiarkan akun Front TV, Sabtu (24/8/2019).
Kyai Shobri mengatakan, dalam RUU PKS, ada upaya untuk menyelundupkan paham feminisme Barat. Ia mengatakan paham feminisme barat ini bertentangan dengan agama dan pancasila.
"Kenapa? Karena RUU ini amat berbahaya, karena dalam RUU ini kami lihat ada upaya, yang secara sistematis, menyelundupkan dan memaksakan paham feminisme Barat yang anti-agama, untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama sebagaimana sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Selain itu, dia mengungkapkan feminisme barat punya sifat yang destruktif dalam memposisikan hubungan antara pria dan wanita. Padahal, lanjutnya, Islam mengajarkan soal hubungan pria dan wanita yang proporsional.
"Paham feminisme barat yang mengupayakan kesetaraan gender, yang destruktif karena memposisikan hubungan pria dan wanita seperti hubungan musuh yang selalu siap bertempur satu sama lain. Sedangkan Islam mengajarkan kepada kita konsep keserasian gender, yakni hubungan proporsional pria dan wanita. Hubungan saling mengisi dan melengkapi," jelasnya.
Beliau pun mengungkapkan definisi frasa 'hasrat seksual' yang tidak jelas dalam RUU P - KS. Karena rasa tersebut berpotensi mengarah pada pembahasan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Lebih jauh RUU PKS bahkan berpotensi melegalkan LGBT. Kenapa demikian? Dalam definisi kekerasan seksual saja, dalam pasal 1 ayat 1 yang termasuk kekerasan seksual ialah hinaan, serangan terhadap hasrat seksual seseorang. Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai maksud frasa tersebut dalam lampiran penjelasan," ujarnya.
"Kami menduga kuat, frasa 'hasrat seksual seseorang' maksudnya adalah orientasi seksual. Bila kita membahas orientasi seksual, maka kita akan sampai pada pembahasan mengenai LGBT," sambung beliau di hadapan ribuan umat Islam yang menghadiri perayaan Milad FPI ke-21.
Foto: KH Shobri Lubis di Milad FPI ke-21 di Stadion Rawa Badak Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2019)
Sumber: detik.com