Tegas! Rekomendasi Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq Tanpa Syarat Apapun!


Senin, 5 Agustus 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV di Hotel Lorin, Sentul, Bogor Jawa Barat, hari ini Senin 5 Agustus 2019 mengeluarkan delapan rekomendasi.

Salah satu rekomendasinya secara tegas mentut pemulangan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun! Yaitu pada poin 3.5 yang berbunyi:

-3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama, maupun persekusi, dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

Sebelumnya Dahnil Anzar Simanjuntak tokoh BPN Prabowo - Sandi dalam sebuah acara dialog di stasiun televisi TvOne  mengungkap fakta bahwa Habib Rizieq Shihab selama ini tidak bisa pulang ke Indonesia akibat noticed (permintaan) yang dikirimkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi Arabia.

"Orang bilang kenapa Habib Rizieq tidak pulang saja? Habib bukan tidak mau pulang tetapi Habib tidak bisa pulang, ini harus beda, alasannya karena ada faktor X, yaitu otoritas kita disini itu memberikan noticed (permintaan) ke pemerintah Saudi Arabia supaya karena permasalahan tertentu begitu, Habib Rizieq tidak bisa keluar kesini. Dan itu sangat tergantung dengan otoritas pemerintah kita", ungkap Dahnil.

Dan akibat Noticed yang berujung pencekalan itu, Habib Rizieq pun mengalami over stay di Saudi Arabia.

Kembali ke Ijtima Ulama IV, dalam kegiatan yang sangat didukung oleh umat Islam itu juga menelurkan beberapa  rekomendasi lainnya berkaitan dengan situasi Indonesia. Ijtimak Ulama IV juga mengajak seluruh umat Islam mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila.

Berikut isi lengkap 8 rekomendasi Ijtimak Ulama IV:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan

-3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun, oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama, dan tertuang dalam MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a

-3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme, dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.

-3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme, dan liberalisme, di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi, tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

-3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019, yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu, tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu, yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.

-3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama, maupun persekusi, dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

-3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya ijtimak ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat islam dalam membela agama bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis, dan terencana, sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial, tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama, dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.