Terkait Suap Proyek PUPR, Sekjen PBNU Helmy Faishal Dipanggil KPK
Kamis, 15 Agustus 2019
Faktakini.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNY), Helmy Faishal Zaini dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) tahun 2016.
"Yang bersangkutan (Helmy) diperiksa sebagai saksi tersangka HA (Hong Artha, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).
Kendati demikian, Febri tak merinci detail pemeriksaan terhadap Helmy.
Diketahui, Hong merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group.
Ia diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Ke-11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Foto: Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini saat bersama Ketua PBNU Said Agil Siradj