Advokasi Warga Yang Ditipu Pedagang Online, Bantuan Hukum FPI Datangi Polres Tangsel


Kamis, 5 September 2019

Faktakini.net, Tangsel - Bantuan Hukum FPI Tangerang Selatan melakukan advokasi pada warga yang ditipu pedagang online pada hari Selasa 3 September 2019 dengan mendatangi Polres Tangerang Selatan.

Teknologi informasi terus berkembang seiring berjalan nya waktu, selain banyak memberikan manfaat tidak jarang juga orang menyalahgunkan nya.

Tim Bantuan Hukum Front Tangerang Selatan melakukan langkah hukum sebagai upaya penindakan terhadap oknum bisnis online dan agar terciptanya rasa aman bagi konsumen yang hendak melakukan transaksional di bisnis online.

Rayi Priyai selaku Anggota BHF Tangerang Selatan mengatakan, "langkah hukum yang kita ambil sebagai bentuk ikhtiar agar pedagang online dan konsumen tidak merasa di rugikan akibat satu dua oknum penjual, Pasal 28 ayat 1 KUHP dan pasal 45 A UU ITE sudah mengatur bagi siapapun yang hendak melakukan penipuan online", ujar Rayi Priyai saat memberikan keterangan di Jl Kenanga Blok B 14 No 2, Pamulang Timur. kantor Bantuan Hukum Front Tangerang Selatan.