Didampingi BHF, Ahmad Abdul Syukur Tahanan Kasus 22 Mei Bebas Di Rutan PMJ, Sabtu (21/9/2019)
Sabtu, 21 September 2019
Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI selama ini tak pernah mengenal lelah dalam melakukan pendampingan dan pembelaan hukum untuk para terdakwa kasus Tragedi 21 - 22 Mei, demi upaya supaya para korban bisa bebas atau mendapat hukuman yang seringan-ringannya
Alhamdulillah dengan didampingi BHF sebagian tahanan kini telah bebas, termasuk hari ini Sabtu (21/9/2019) seorang tahanan yang bernama Ahmad Abdul Syukur bebas.
"Alhamdulillah, Perkara 21-22 Mei yang di adili di PN Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 21 September 2019 Bebas di Rutan Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Badan Hukum Front [BHF] dengan Register :
*848/Pid.b/2019/PN JKT. PST*
• Ahmad Abdul Syukur", ujar Aziz Yanuar SH Pengacara BHF.